PPKM Level 4 di Palembang
Jam Operasional Tempat Makan Selama Palembang PPKM Level 4, di Dalam Mall Tak Boleh Makan di Tempat
Selama PPKM level 4 di Palembang, Pemerintah Kota Palembang memberikan kelonggaran bagi Usaha Mikro Kecil Menengah beroperasi tanpa batas.
Penulis: Rahmaliyah | Editor: Refly Permana
Selama kebijakan ini berjalan, ada beberapa peraturan yang harus dipatuhi dan akan dikenakan sanksi jika melanggar.
Di Sumsel, ada empat wilayah yang berstatuskan PPKM level 4, yakni Palembang, Prabumulih, Musi Rawas, dan Lubuklinggau.
Meski kebijakan PPKM level 4 ditetapkan dari pemerintah pusat, akan tetapi sejumlah kebijakan diserahkan ke pemkab atau pemkot setempat.
Berikut peraturan PPKM level 4 dari Menko Ekonomi RI:
1. Sektor non esensial wajib seratus persen work from home
2. kegiatan belajar mengajar sistem daring
3. - sektor esensial seperti keuangan, pasar modal, teknologi informasi, perhotelan diberlakukan WFO
- sektor kritikal seperti energi, kesehatan, logistik, keamanan, hingga kebutuhan masyarakat diperbolehkan 100 persen wfo dengan syarat prokes ketat.
- supermarket, pasar tradisional, atau tempat usaha lain yang menjual kebutuhan sehari-hari maksimal buka hingga 20.00 dengan syarat pengunjung 50 persen
- sektor industri ekspor dan penunjang ekspor diberlakukan shift, per shift maksimal 50 persen dari total pekerja
4. kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen wajib prokes ketat
5. pusat perbelanjaan seperti mall ditutup sementara, kecuali toko obat atau apotek
6. pasar tradisional menjual kebutahan sehari-hari tutup maksimal pukul 20.00 dan kapasitas pengunjung 50 persen
7. pasar tradisonal yang tidak menjual kebutuhan pokok wajib tutup pukul 15.00 dan kaapasitas pengunjung 50 persen
8. pedagang kaki lima, kelontong, pangkas rambut, vocher, boleh buka hingga 21.00 atau sesuai kebijakan pemkab masing-masing
9. warung makan, lapak jajanan, atau tempat usaha terbuka wajib prokes ketat dan tutup pukul 21.00 serta pengunjung makan di tempat maksimal 30 menit