PPKM Level 4 di Palembang

Jam Operasional Tempat Makan Selama Palembang PPKM Level 4, di Dalam Mall Tak Boleh Makan di Tempat

Selama PPKM level 4 di Palembang, Pemerintah Kota Palembang memberikan kelonggaran bagi Usaha Mikro Kecil Menengah beroperasi tanpa batas.

Penulis: Rahmaliyah | Editor: Refly Permana
handout/sripoku.com
Walikota Palembang, H Harnojoyo saat rapat bersama gugus tugas terkait penerapan PPKM Level 4 di Palembang, di Banmus DPRD Kota Palembang, Senin (26/7/2021)  

Laporan wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah

SRIPOKU. COM, PALEMBANG - Selama PPKM level 4 di Palembang, Pemerintah Kota Palembang memberikan kelonggaran bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) beroperasi tanpa dibatasi.

Walikota Palembang, H Harnojoyo, mengatakan kelonggaran yang diberikan bagi usaha kecil ini sejalan dengan arahan dari presiden. 

Dengan catatan tetap dengan disiplin protokol kesehatan secara ketat. 

"Jadi ruang geraknya di PPKM Level 4 diperbolehkan oleh pemerintah khusus bagi UMKM tidak dibatasi. Sedangkan bagi usaha  besar, maka dibatasi hingga pukul 20.00," jelasnya, Senin (26/7/2021).

Lanjut Harnojoyo,selama Palembang PPKM Level 4, maka diberlakukan ada dua hal yang menjadi poin penting pemerintah, yakni pemulihan ekonomi dan kesehatan yang semua bermuara pada protokol kesehatan. 

Berkas Tinggal di Drop Box, Suasana Layanan Perizinan di Lubuklinggau Saat Hari Pertama PPKM Level 4

Namun, ada beberapa hal yang akan dibatasi atau diperketat sesuai Instruksi Mendagri Nomor 25 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona. 

Terutama untuk kriteria operasional pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum. 

Pertama, untuk warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat. 

Kedua, rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada di lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas 25 persen dan menerima makan dibawa pulang dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat hingga pukul 20.00 WIB

Ketiga, restoran,kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan, seperti mall hanya menerima Take Away dan tidak menerima makan di tempat, jam operasional mall/tempat usaha skala besar hingga pukul 20.00 dengan maksimal kapasitas 50 persen. 

Harnojoyo mengatakan terkait masalah waktu operasional akan dirincikan secara resmi dalam surat edaran yang hari ini akan ditandatangani untuk kemudian diedarkan ke semua pelaku usaha. 

Kabag Hukum Setda Pemerintah Kota Palembang, Alan Gunery SSTP SH, mengatakan dalam penerapan aturan PPKM Level 4 di Palembang, Pemkot Palembang akan mengikuti arahan petunjuk teknis yang telah tercantum dalam Inmendagri Nomo 25 Tahun 2021. 

Siap-siap Dibubarkan Polisi Jika Ngotot Gelar Resepsi Pernikahan di Masa PPKM, Contohnya Musirawas

"Soal aturan sama seperti yang tertuang di In imendagri. Sore ini surat edaran akan selesai dan diteken walikota," katanya.

Seperti yang diketahui, PPKM level 4 di Sumsel akan mulai diberlakukan pada Senin (26/7/2021).

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved