Virus Corona di Musirawas

Siap-siap Dibubarkan Polisi Jika Ngotot Gelar Resepsi Pernikahan di Masa PPKM, Contohnya Musirawas

Sebelumnya pihaknya sudah mengingatkan kepada pemilik hajat supaya hanya menggelar akad nikah saja, karena masih dalam suasana pandemi Covid-19.

Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Sudarwan
Dok Polres Musi Rawas
Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy memberikan imbauan kepada warga agar tidak menggelar pesta hajatan secara besar-besaran dimasa PPKM saat ini, Minggu (25/7/2021) 
Laporan wartawan Sripoku.com, Ahmad Farozi
SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Polres Musi Rawas tidak akan mengeluarkan izin untuk keramaian, seperti menggelar hajatan.
Karena itu, jika tetap ngotot menggelar hajatan tanpa adanya izin, maka terpaksa dibubarkan.
Seperti dilakukan Polsek Tugumulyo, Minggu (25/7/2021), yang membubarkan acara hajatan warga di Kelurahan B Srikaton Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas, agar tidak menimbulkan kerumunan massa.
"Saya sampaikan acara hajatan tersebut tidak ada izin keramaian. Maka diimbau agar dihentikan sebelum pukul 13.00, kalau tidak akan dibubarkan," kata Kapolsek Tugumulyo AKP Dadang R, Senin (26/7/2021).
Sementara Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy menegaskan, sebelumnya pihaknya sudah mengingatkan kepada pemilik hajat supaya hanya menggelar akad nikah saja, karena masih dalam suasana pandemi Covid-19.
"Sebelumnya sudah kita imbau untuk melaksanakan acara akad nikah dan cukup dihadiri oleh 30 orang dari kedua belah pihak, tanpa adanya tenda ataupun pesta besar-besaran,” kata Kapolres.
Namun katanya, imbauan tersebut tidak diindahkan dan pemilik hajat tetap menggelar pesta resepsi dengan mendirikan tenda, dekorasi pengantin, hingga menyiapkan banyak kursi dan bangku untuk tamu undangan.
Mendapatkan informasi tersebut, pihaknya langsung menuju lokasi hajatan tersebut.
Selanjutnya menegur dan mengimbau kepada pemilik hajat agar tidak berkerumun dan menerapkan prokes dalam acara tersebut serta dibatasi sampai pukul 13.00.
“Kita tidak pernah dan tidak akan memberikan izin keramaian kepada warga untuk menggelar resepsi besar-besaran dimasa PPKM," katanya.
Ditambahkan, pihaknya juga mengimbau agar masyarakat tidak berkumpul untuk kegiatan yang tidak produktif. Dan bila keluar rumah wajib menggunakan masker dan patuhi prokes.
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved