PPKM Level 4 di Palembang

Jam Operasional Tempat Makan Selama Palembang PPKM Level 4, di Dalam Mall Tak Boleh Makan di Tempat

Selama PPKM level 4 di Palembang, Pemerintah Kota Palembang memberikan kelonggaran bagi Usaha Mikro Kecil Menengah beroperasi tanpa batas.

Penulis: Rahmaliyah | Editor: Refly Permana
handout/sripoku.com
Walikota Palembang, H Harnojoyo saat rapat bersama gugus tugas terkait penerapan PPKM Level 4 di Palembang, di Banmus DPRD Kota Palembang, Senin (26/7/2021)  

Laporan wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah

SRIPOKU. COM, PALEMBANG - Selama PPKM level 4 di Palembang, Pemerintah Kota Palembang memberikan kelonggaran bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) beroperasi tanpa dibatasi.

Walikota Palembang, H Harnojoyo, mengatakan kelonggaran yang diberikan bagi usaha kecil ini sejalan dengan arahan dari presiden. 

Dengan catatan tetap dengan disiplin protokol kesehatan secara ketat. 

"Jadi ruang geraknya di PPKM Level 4 diperbolehkan oleh pemerintah khusus bagi UMKM tidak dibatasi. Sedangkan bagi usaha  besar, maka dibatasi hingga pukul 20.00," jelasnya, Senin (26/7/2021).

Lanjut Harnojoyo,selama Palembang PPKM Level 4, maka diberlakukan ada dua hal yang menjadi poin penting pemerintah, yakni pemulihan ekonomi dan kesehatan yang semua bermuara pada protokol kesehatan. 

Berkas Tinggal di Drop Box, Suasana Layanan Perizinan di Lubuklinggau Saat Hari Pertama PPKM Level 4

Namun, ada beberapa hal yang akan dibatasi atau diperketat sesuai Instruksi Mendagri Nomor 25 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona. 

Terutama untuk kriteria operasional pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum. 

Pertama, untuk warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat. 

Kedua, rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada di lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas 25 persen dan menerima makan dibawa pulang dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat hingga pukul 20.00 WIB

Ketiga, restoran,kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan, seperti mall hanya menerima Take Away dan tidak menerima makan di tempat, jam operasional mall/tempat usaha skala besar hingga pukul 20.00 dengan maksimal kapasitas 50 persen. 

Harnojoyo mengatakan terkait masalah waktu operasional akan dirincikan secara resmi dalam surat edaran yang hari ini akan ditandatangani untuk kemudian diedarkan ke semua pelaku usaha. 

Kabag Hukum Setda Pemerintah Kota Palembang, Alan Gunery SSTP SH, mengatakan dalam penerapan aturan PPKM Level 4 di Palembang, Pemkot Palembang akan mengikuti arahan petunjuk teknis yang telah tercantum dalam Inmendagri Nomo 25 Tahun 2021. 

Siap-siap Dibubarkan Polisi Jika Ngotot Gelar Resepsi Pernikahan di Masa PPKM, Contohnya Musirawas

"Soal aturan sama seperti yang tertuang di In imendagri. Sore ini surat edaran akan selesai dan diteken walikota," katanya.

Seperti yang diketahui, PPKM level 4 di Sumsel akan mulai diberlakukan pada Senin (26/7/2021).

Selama kebijakan ini berjalan, ada beberapa peraturan yang harus dipatuhi dan akan dikenakan sanksi jika melanggar.

Di Sumsel, ada empat wilayah yang berstatuskan PPKM level 4, yakni Palembang, Prabumulih, Musi Rawas, dan Lubuklinggau.

Meski kebijakan PPKM level 4 ditetapkan dari pemerintah pusat, akan tetapi sejumlah kebijakan diserahkan ke pemkab atau pemkot setempat.

Berikut peraturan PPKM level 4 dari Menko Ekonomi RI:

1. Sektor non esensial wajib seratus persen work from home

2. kegiatan belajar mengajar sistem daring

3. - sektor esensial seperti keuangan, pasar modal, teknologi informasi, perhotelan diberlakukan WFO

- sektor kritikal seperti energi, kesehatan, logistik, keamanan, hingga kebutuhan masyarakat diperbolehkan 100 persen wfo dengan syarat prokes ketat.
- supermarket, pasar tradisional, atau tempat usaha lain yang menjual kebutuhan sehari-hari maksimal buka hingga 20.00 dengan syarat pengunjung 50 persen

- sektor industri ekspor dan penunjang ekspor diberlakukan shift, per shift maksimal 50 persen dari total pekerja

4. kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen wajib prokes ketat

5. pusat perbelanjaan seperti mall ditutup sementara, kecuali toko obat atau apotek

6. pasar tradisional menjual kebutahan sehari-hari tutup maksimal pukul 20.00 dan kapasitas pengunjung 50 persen

7. pasar tradisonal yang tidak menjual kebutuhan pokok wajib tutup pukul 15.00 dan kaapasitas pengunjung 50 persen

8. pedagang kaki lima, kelontong, pangkas rambut, vocher, boleh buka hingga 21.00 atau sesuai kebijakan pemkab masing-masing

9. warung makan, lapak jajanan, atau tempat usaha terbuka wajib prokes ketat dan tutup pukul 21.00 serta pengunjung makan di tempat maksimal 30 menit

10. kegiatan makan di tempat umum hanya boleh take away atau delivery

11. tempat ibadah ditutup dan maksimalkan ibadah di rumah

12. fasilitas umum seperti area publik, taman, tempat wisata, ditutup

13. kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan ditiadakan, termasuk hajatan pernikahan

14. kendaraan umum, termasuk taksi online, penumpang hanya boleh 70 persen dari kapasitas kendaraan dan wajib prokes ketat

15. transportasi jarak jauh harus memperlihatkan kartu vaksin dan hasil PCR atau antigen serta wajib prokes ketat

16. PPKM Mikro di tingkat RT/RW tetap dilakukan

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved