Pengedar Narkoba Divonis Mati

Daftar Terdakwa Kasus Narkoba yang Divonis Hukuman Mati di 2021 oleh Hakim PN Palembang, Ada Doni

Majelis hakim di Pengadilan Negeri Palembang sudah menjatuhkan lebih dari satu kali vonis hukuman mati untuk terdakwa kasus narkoba di 2021.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Sidang putusan untuk terdakwa kasus narkoba, dimana salah satunya adalah mantan anggota DPRD Palembang, yang digelar secara virtual. 

Sebagai infromasi, satu terdakwa dari rombongan ini masih berstatuskan buronan setelah melarikan diri saat menjalani perawatan di RS Bhayangkara Palembang.

BREAKING NEWS: Mantan Bupati Muaraenim Muzakir Sai Sohar Divonis 8 Tahun Penjara Kasus Tipikor

3. Taufik Hidayat

Terdakwa kasus narkotika jenis sabu dengan berat brutto 25 kilogram, Taufik Hidayat alias Opik, divonis dengan hukuman mati.

Majelis hakim menilai jika tidak ada hal yang meringankan dalam perbuatan terdakwa Taufik Hidayat alias Opik.

"Mengadili dan menjatuhkan pada terdakwa Taufik Hidayat alias Opik dengan hukuman mati," ujar Hakim ketua, Kamis (17/6/2021).

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa Taufik Hidayat, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.

Serta mengingat terdakwa perna dihukum selama 10 tahun penjara di Rutan Sekayu dalam kasus pembunuhan.

Atas perbuatannya, majelis hakim sependapat dengan JPU Kejati Sumsel, menjatuhkan hukuman pada terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) KUHP, tentang narkotika.

Atas putusan tersebut, Terdakwa yang dihadirkan dalam sambungan telekonfrensi menyatakan banding.

"Saya banding bu hakim," ujar terdakwa Taufik Hidayat.

Diberitakan sebelumnya, dalam perkara narkotika seberat 25 kilogram ini, dikatakan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH tidak ada hal yang meringankan, sehingga terdakwa dituntuh hukuman pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Yang pertama dengan pasal yang dikenakan, pasal 114 ayat 2 tentang narkotika, serta banyaknya barang bukti yang didapat dari terdakwa. Untuk itu JPU menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ujar Khaidirman.

Ratusan Personil Polres Prabumulih Donorkan Darah, Bantu Penuhi Stok Darah RSUD Prabumulih

Di kesempatan yang sama, kuasa hukum terdakwa, Nala Praya SH meminta untuk dibebaskan dari jerat hukuman mati, karena menilai dirinya dijebak oleh seorang yang menjadikan dirinya kambing hitam dalam kasus narkotika ini.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved