Pengedar Narkoba Divonis Mati

Daftar Terdakwa Kasus Narkoba yang Divonis Hukuman Mati di 2021 oleh Hakim PN Palembang, Ada Doni

Majelis hakim di Pengadilan Negeri Palembang sudah menjatuhkan lebih dari satu kali vonis hukuman mati untuk terdakwa kasus narkoba di 2021.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Sidang putusan untuk terdakwa kasus narkoba, dimana salah satunya adalah mantan anggota DPRD Palembang, yang digelar secara virtual. 

Terdakwa Alamsyah merupakan bandar narkotika jenis sabu, yang ditangkap pada bulan Februari 2020, sekira pukul 05.00 Wib di pinggir Jalan Raya Jl HM Noerdin Pandji atau tepatnya di depan Lorong Sungai Putat Sukajaya Kecamatan Sukarami Kota Palembang.

Polda Sumsel Berantas Segala Bentuk Premanisme di Sumsel, Terbaru Pungli Simpang Pelabuhan Diringkus

2. Mantan anggota DPRD Palembang dan komplotannya

Empat terdakwa kasus narkotika, yakni Doni SH, Mulyadi, Ahmad Najmi, dan Alamsyah divonis hukuman mati olej majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (15/4/2021).

Sidang digelar secara virtual diketuai hakim Bongbongan Silaban SH LLM.

"Majelis hakim menilai kelimanya terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU 35 tahun 2009 narkotika subsider 111 ayat 2 Jo 132 ayat 1 dengan hukuman vonis mati," kata hakim ketua, Kamis (15/4/2021).

Atas putusan tersebut, melalui kuasa hukumnya kelima terdakwa menyatakan mengajukan banding.

"Kami akan mengajukan banding. Karena menurut kami selaku kuasa hukum, vonis yang dijatuhkan melanggar hak asasi manusia untuk hidup," ujar Supendi SH MH, saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon, Kamis (15/4/2021).

Supendi menjelaskan jika hukuman vonis mati dinilainya melanggar hak asasi manusia untuk hidup.

Diberitakan sebelumnya, kelima terdakwa dituntut mati oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kajari Palembang.

Termasuk Scorpio Zodiak Ini Hati-hati Besok Bernasib Sial, Jumat 18 Juni 2021 Libra Terlihat Kikir

Adapun saat dikonfirmasi pada Kasi Pidum Kejari Palembang, Agung Ary Kesuma SH MH mengatakan jika tidak ada hal yang meringankan atas perbuatan terdakwa.

"Tidak ada hal yang meringankan untuk perbuatan para perdakwa," tegas Agung melalui sambungan telepon, Kamis (4/3/2021).

Adapun hal yang memberatkan tuntutan para terdakwa yakni, jumlah barang bukti narkotika yang banyak, para terdakwa merupakan jaringan narkotika lintas negara, dan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.

Selain itu Agung menegaskan khusus untuk Doni SH yang saat ditangkap merupakan anggota aktif DPRD Palembang, seharusnya dapat memberikan contoh yang baik.

"Untuk Doni sendiri seharusnya sebagai tokoh masyarakat dapat menunjukkan dan memberih contoh yang baik bagi masyarakat, bukan sebaliknya," jelas Agung.

Untuk diketahui dalam kasus narkotika dengan barang bukti 4 kilogram sabu dan 21 ribu pil ekstasi ini menyeret 6 nama sebagai terdakwa.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved