Pengedar Narkoba Divonis Mati
Daftar Terdakwa Kasus Narkoba yang Divonis Hukuman Mati di 2021 oleh Hakim PN Palembang, Ada Doni
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Palembang sudah menjatuhkan lebih dari satu kali vonis hukuman mati untuk terdakwa kasus narkoba di 2021.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Palembang sudah menjatuhkan lebih dari satu kali vonis hukuman mati untuk terdakwa kasus narkoba di enam bulan pertama tahun 2021.
Tak main-main, jumlah terdakwa yang menerima vonis maksimal dari terdakwa kasus narkoba ini ada enam orang.
Enam orang tersebut menjalani tiga sidang terpisah karena saat ditangkap tidak saling terlibat.
Ironisnya, satu dari enam terdakwa tersebut merupakan mantan anggota DPRD Palembang, dimana saat ditangkap dirinya masih berstatuskan sebagai wakil rakyat.
• Tinjau Vaksinasi, Panglima dan Kapolri Berharap Program Vaksinasi Presiden 1 Juta 1 Hari Tercapai
Berikut ini daftar terdakwa kasus narkoba yang divonis hukuman mati di tahun 2021:
1. Alamsyah
Di tahun ini, Alamsyah menjadi terdakwa kasus narkoba yang pertama dijatuhkan vonis hukuman mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Palembang.
Hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Maka dengan itu, terdakwa dijatuhi vonis hukuman mati," ujar ketua majelis hakim, Erma Suharti dalam persidangan, Rabu (17/2/2021).
Secara tegas hakim mengatakan, tidak ada hal yang meringankan perbuatan terdakwa.
Sedangkan hal-hal yang memberatkan disebutkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.
"Selain itu, terdakwa pernah dihukum selama 2 tahun di Lapas Pangkalan Balai atas kepemilikan senjata api ilegal.
Terdakwa juga melarikan diri saat akan ditangkap dan memberikan keterangan berbelit selama persidangan," ujar hakim.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum menyertakan barang bukti berupa, dari tangan terdakwa berupa 18 bungkus plastik bertuliskan Guanyinwang masing-masing berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 17.925,08 Gram.
Selain itu, ada juga 4 bungkus plastik berisikan kristal putih tidak mengandung kesediaan narkotika dengan berat netto keseluruhan 4.813,72 gram.