Breaking News

Pengedar Narkoba Divonis Mati

Daftar Terdakwa Kasus Narkoba yang Divonis Hukuman Mati di 2021 oleh Hakim PN Palembang, Ada Doni

Majelis hakim di Pengadilan Negeri Palembang sudah menjatuhkan lebih dari satu kali vonis hukuman mati untuk terdakwa kasus narkoba di 2021.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Sidang putusan untuk terdakwa kasus narkoba, dimana salah satunya adalah mantan anggota DPRD Palembang, yang digelar secara virtual. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Palembang sudah menjatuhkan lebih dari satu kali vonis hukuman mati untuk terdakwa kasus narkoba di enam bulan pertama tahun 2021.

Tak main-main, jumlah terdakwa yang menerima vonis maksimal dari terdakwa kasus narkoba ini ada enam orang.

Enam orang tersebut menjalani tiga sidang terpisah karena saat ditangkap tidak saling terlibat.

Ironisnya, satu dari enam terdakwa tersebut merupakan mantan anggota DPRD Palembang, dimana saat ditangkap dirinya masih berstatuskan sebagai wakil rakyat.

Tinjau Vaksinasi, Panglima dan Kapolri Berharap Program Vaksinasi Presiden 1 Juta 1 Hari Tercapai

Berikut ini daftar terdakwa kasus narkoba yang divonis hukuman mati di tahun 2021:

1. Alamsyah

Di tahun ini, Alamsyah menjadi terdakwa kasus narkoba yang pertama dijatuhkan vonis hukuman mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Palembang.

Hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Maka dengan itu, terdakwa dijatuhi vonis hukuman mati," ujar ketua majelis hakim, Erma Suharti dalam persidangan, Rabu (17/2/2021). 

Secara tegas hakim mengatakan, tidak ada hal yang meringankan perbuatan terdakwa. 

Sedangkan hal-hal yang memberatkan disebutkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. 

"Selain itu, terdakwa pernah dihukum selama 2 tahun di Lapas Pangkalan Balai atas kepemilikan senjata api ilegal.

Terdakwa juga melarikan diri saat akan ditangkap dan memberikan keterangan berbelit selama persidangan," ujar hakim. 

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum menyertakan barang bukti berupa, dari tangan terdakwa berupa 18 bungkus plastik bertuliskan Guanyinwang masing-masing berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 17.925,08 Gram.

Selain itu, ada juga 4 bungkus plastik berisikan kristal putih tidak mengandung kesediaan narkotika dengan berat netto keseluruhan 4.813,72 gram.

Terdakwa Alamsyah merupakan bandar narkotika jenis sabu, yang ditangkap pada bulan Februari 2020, sekira pukul 05.00 Wib di pinggir Jalan Raya Jl HM Noerdin Pandji atau tepatnya di depan Lorong Sungai Putat Sukajaya Kecamatan Sukarami Kota Palembang.

Polda Sumsel Berantas Segala Bentuk Premanisme di Sumsel, Terbaru Pungli Simpang Pelabuhan Diringkus

2. Mantan anggota DPRD Palembang dan komplotannya

Empat terdakwa kasus narkotika, yakni Doni SH, Mulyadi, Ahmad Najmi, dan Alamsyah divonis hukuman mati olej majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (15/4/2021).

Sidang digelar secara virtual diketuai hakim Bongbongan Silaban SH LLM.

"Majelis hakim menilai kelimanya terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU 35 tahun 2009 narkotika subsider 111 ayat 2 Jo 132 ayat 1 dengan hukuman vonis mati," kata hakim ketua, Kamis (15/4/2021).

Atas putusan tersebut, melalui kuasa hukumnya kelima terdakwa menyatakan mengajukan banding.

"Kami akan mengajukan banding. Karena menurut kami selaku kuasa hukum, vonis yang dijatuhkan melanggar hak asasi manusia untuk hidup," ujar Supendi SH MH, saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon, Kamis (15/4/2021).

Supendi menjelaskan jika hukuman vonis mati dinilainya melanggar hak asasi manusia untuk hidup.

Diberitakan sebelumnya, kelima terdakwa dituntut mati oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kajari Palembang.

Termasuk Scorpio Zodiak Ini Hati-hati Besok Bernasib Sial, Jumat 18 Juni 2021 Libra Terlihat Kikir

Adapun saat dikonfirmasi pada Kasi Pidum Kejari Palembang, Agung Ary Kesuma SH MH mengatakan jika tidak ada hal yang meringankan atas perbuatan terdakwa.

"Tidak ada hal yang meringankan untuk perbuatan para perdakwa," tegas Agung melalui sambungan telepon, Kamis (4/3/2021).

Adapun hal yang memberatkan tuntutan para terdakwa yakni, jumlah barang bukti narkotika yang banyak, para terdakwa merupakan jaringan narkotika lintas negara, dan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.

Selain itu Agung menegaskan khusus untuk Doni SH yang saat ditangkap merupakan anggota aktif DPRD Palembang, seharusnya dapat memberikan contoh yang baik.

"Untuk Doni sendiri seharusnya sebagai tokoh masyarakat dapat menunjukkan dan memberih contoh yang baik bagi masyarakat, bukan sebaliknya," jelas Agung.

Untuk diketahui dalam kasus narkotika dengan barang bukti 4 kilogram sabu dan 21 ribu pil ekstasi ini menyeret 6 nama sebagai terdakwa.

Sebagai infromasi, satu terdakwa dari rombongan ini masih berstatuskan buronan setelah melarikan diri saat menjalani perawatan di RS Bhayangkara Palembang.

BREAKING NEWS: Mantan Bupati Muaraenim Muzakir Sai Sohar Divonis 8 Tahun Penjara Kasus Tipikor

3. Taufik Hidayat

Terdakwa kasus narkotika jenis sabu dengan berat brutto 25 kilogram, Taufik Hidayat alias Opik, divonis dengan hukuman mati.

Majelis hakim menilai jika tidak ada hal yang meringankan dalam perbuatan terdakwa Taufik Hidayat alias Opik.

"Mengadili dan menjatuhkan pada terdakwa Taufik Hidayat alias Opik dengan hukuman mati," ujar Hakim ketua, Kamis (17/6/2021).

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa Taufik Hidayat, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.

Serta mengingat terdakwa perna dihukum selama 10 tahun penjara di Rutan Sekayu dalam kasus pembunuhan.

Atas perbuatannya, majelis hakim sependapat dengan JPU Kejati Sumsel, menjatuhkan hukuman pada terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) KUHP, tentang narkotika.

Atas putusan tersebut, Terdakwa yang dihadirkan dalam sambungan telekonfrensi menyatakan banding.

"Saya banding bu hakim," ujar terdakwa Taufik Hidayat.

Diberitakan sebelumnya, dalam perkara narkotika seberat 25 kilogram ini, dikatakan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH tidak ada hal yang meringankan, sehingga terdakwa dituntuh hukuman pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Yang pertama dengan pasal yang dikenakan, pasal 114 ayat 2 tentang narkotika, serta banyaknya barang bukti yang didapat dari terdakwa. Untuk itu JPU menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ujar Khaidirman.

Ratusan Personil Polres Prabumulih Donorkan Darah, Bantu Penuhi Stok Darah RSUD Prabumulih

Di kesempatan yang sama, kuasa hukum terdakwa, Nala Praya SH meminta untuk dibebaskan dari jerat hukuman mati, karena menilai dirinya dijebak oleh seorang yang menjadikan dirinya kambing hitam dalam kasus narkotika ini.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved