Vonis Mantan Bupati Muaraenim
BREAKING NEWS: Mantan Bupati Muaraenim Muzakir Sai Sohar Divonis 8 Tahun Penjara Kasus Tipikor
Bupati Muaraenim periode 2009-2018 itu merupakan terdakwa kasus dugaan gratifikasi alih fungsi hutan konservasi ke hutan tetap.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Mantan Bupati Muaraenim, Muzakir Sai Sohar, divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Kamis (17/6/2021).
Bupati Muaraenim periode 2009-2018 itu merupakan terdakwa kasus dugaan gratifikasi alih fungsi hutan konservasi ke hutan tetap di tahun anggaran 2014.
Hal tersebut diketahui dalam sidang virtual yang diketuai oleh hakim Bongbongan Silaban SH MH.
Pada amar putusannya, majeis hakim menjatuhkan hukuman dengan hukuman 8 tahun penjara, denda 350 juta rupiah dengan subsidair 6 bulan.
• Pikiranmu Dijaga Jangan Ngeres Tamara Bleszynski Marahi Netizen Soal Foto Seksinya di Kolam Renang
Serta majelis hakim mewajibkan terdakwa membayar kerugian negara.
Setelah mendengarkan putusan tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dan tim penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Pada sidang sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel selain menuntut terdakwa dengan pidana selama 10 tahun penjara, selain itu terdakwa juga diwajibkan mengganti uang kerugian negara sebesar 400 ribu USD yang apabila tidak sanggup dibayar dapat diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
"Menyatakan terdakwa secara sah melakukan tindak pidana korupsi berlanjut pasal alternatif ke 2.
Menuntut terdakwa dengan pidana selama 10 tahun Denda 200 juta subsider 6 bulan dan mewajibkan kepada terdakwa mengembalikan uang pengganti sebesar 400 ribu dolar.
Dengan ketentuan 1 bulan setelah incra Jaksa akan menyita harta benda dan dilelang untuk mengganti uang pengganti, kalau tidak mencukupi mengganti uang kerugian negara maka diganti 5 tahun penjara," tegas Indra Bangsawan SH ketua tim JPU saat membacakan tuntutan beberapa waktu lalu.
• Ratusan Personil Polres Prabumulih Donorkan Darah, Bantu Penuhi Stok Darah RSUD Prabumulih
Terdakwa juga terbukti melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 diubah Pasal 20 tahun 2021 Jo 64 ayat 1 KUHP Tentang Tindak Pidana Korupsi.