Kurir Tiga Kilogram Ganja Asal Aceh Ditangkap di Jakabaring Palembang, 1 Kg Diupah Setengah Juta

"Saat diamankan ganja tersebut dalam kemasan lakban, sebanyak 3 paket besar dan 1 paket kecil dengan total berat 3,2 kilogram,"

Editor: Refly Permana
THINKSTOCKPHOTO
Ilustrasi ganja 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Ade Nugraha (23), warga Kecamtan Seberang Ulu 1,menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang Kamis (10/6/2021).

Sidang digelar secara virtual diketuai hakim Touch Simanjuntak SH MH.

Dalam gelar sidang kali ini, JPU Kejari Palembang, Satrio Dwi Putra SH menghadirkan saksi yang merupakan petugas dari Polrestabes Palembang untuk memberikan kesaksiannya pada majelis hakim.

Dalam keterangannya, saksi mengatakan jika ganja yang di bawa oleh terdakwa Ade Nugraha merupakan ganja dari Aceh.

BPJS Kesehatan Rangkul Kejaksaan, Tunggakan PT Minanga Ogan Akhirnya 70 Persen Cair dari total 1,3 M

"Saat diamankan ganja tersebut dalam kemasan lakban, sebanyak 3 paket besar dan 1 paket kecil dengan total berat 3,2 kilogram," ujar saksi pada majelis hakim.

Terdakwa Ade Nugraha ditangkap di kawasan Jakabaring, saat hendak melakukan transaksi pada perugas yang menyamar (undercover).

Selain itu, saksi mengatakan saat transaksi, untuk 1 kilogram ganja disepakati harganya sebesar 3 juta rupiah.

"Saat itu terdakwa datang bersama temannya yang bernama Andri. Andri saat penangkapan melarikan diri yang mulia," jelas saksi.

Dari persidangan diketahui perugas mendapat kontak terdakwa Ade Nugraha dari rekan terdakwa Andri yang saat penangkapan melarikan diri.

Majelis hakim sempat menyatakan terdakwa merupakan jaringan. Namun saksi dari Polrestabes membantah pernyataan hakim tersebut.

Begal Pria yang Akan ke Tempat Pijat, Seorang Warga OKU Timur Ditembak Polisi: Sudah Diperingatkan

Saat penangkapan, paket-paket ganja tersebut disimpan oleh terdakwa di bagasi motor miliknya sendiri.

Sementara itu, saat hakim memintai keterangan pada Terdakwa Ade Nugraha, terdakwa mengaku baru hanya sekali melakukan transaksi seperti itu.

"Saya tidak ada jaringan yang mulia. Saya diminta seorang bernama Deni untuk mengantarkan barang tersebut," ujar terdakwa Ade Nugraha.

Ade juga mengaku, mendapat upah sebesar Rp 500.000 untuk 1 kilogram ganja yang diantarkannya.

Melansir dari laman SIPP PN Palembang, dituliskan bahwa terdakwa Ade Nugraha pada Februari 2021 sekira pukul 14.00 Wib, bertempat di Jalan Bali tepatnya di pinggir danau OPI Kecamatan Jakabaring kota Palembang,

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved