Kurir Tiga Kilogram Ganja Asal Aceh Ditangkap di Jakabaring Palembang, 1 Kg Diupah Setengah Juta

"Saat diamankan ganja tersebut dalam kemasan lakban, sebanyak 3 paket besar dan 1 paket kecil dengan total berat 3,2 kilogram,"

Editor: Refly Permana
THINKSTOCKPHOTO
Ilustrasi ganja 

Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.

SAKIT Hati, Istri Dipaksa 2 Kali Hubungan Terlarang, Anak Buah Bunuh Mantan Bos: Dendam Terbalaskan

Berupa tiga paket berisikan daun-daun kering dengan berat netto keseluruhan 2510,31 gram dan 1 paket berisikan daun-daun kering dengan berat netto 237,92 gram.

Yang mana paket-paket ganja tersebut senilai Rp. 9.000.000,- dan hendak diantarkan terdakwa kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli.

Petugas yang mengetahui terdakwa Ade Nugraha dan rekannya bernama Andri membawa paket barang haram tersebut, langsung menangkap dan mengamankan barang bukti berupa paket ganja seberat 3,2 kilogram tersebut.

Namun sayangnya, rekan terdakwa bernama Andri berhasil melarikan diri saat akan ditangkap perugas.

Presiden Targetkan Indonesia Satu Juta Vaksin per Hari, Dinkes Sumsel: yang Dikirim ke Kita Sedikit

Atas perbuatannya, terdakwa terancam pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, atau Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved