Berita Muratara
Bandar Sabu 2 Kg di Muratara Dituntut Seumur Hidup tapi Divonis 15 Tahun, Ini Komentar Kapolres
Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau menuntut keempat terdakwa dengan tuntutan penjara seumur hidup.
SRIPOKU.COM, MURATARA - Empat terdakwa bandar dan kurir narkoba asal Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Empat terdakwa dengan barang bukti sabu 2 kilogram (kg) lebih ini divonis 15 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau menuntut keempat terdakwa dengan tuntutan penjara seumur hidup.
Baca juga: Selama Sidang Sopan, Pasutri Bandar Sabu 2 Kg Muratara Lolos dari Hukuman Seumur Hidup
Baca juga: Dituntut Seumur Hidup, Bandar dan Kurir Sabu-sabu 2 Kg Asal Muratara Hanya Divonis 15 Tahun Penjara
Menanggapi vonis terhadap keempat terdakwa tersebut, Kapolres Musi Rawas Utara (Muratara), AKBP Eko Sumaryanto menghormati putusan pengadilan.
Namun kata dia, jaksa bisa banding apabila tidak sesuai dengan tuntutan.
"Kita menghormati putusan pengadilan, jaksa bisa banding apabila tidak sesuai dengan tuntutan," kata AKBP Eko Sumaryanto kepada Tribunsumsel.com, Jumat (4/6/2021).
Eko menegaskan, dirinya sudah komitmen untuk menindak tegas apapaun yang berhubungan dengan narkoba di wilayah hukumnya.
"Saya ingin di Muratara ini tidak ada tempat untuk bersembunyi bagi para pelaku narkoba," tegas AKBP Eko.
Dia mengatakan, untuk memberantas narkoba di Kabupaten Muratara, butuh sinergitas dari semua instansi.
Baca juga: Ada Rumah Singgah, Warga Muratara Tak Lagi Pusing Pikirkan Penginapan di Palembang
Baca juga: Sikap KPU Sumsel Atas Putusan DKPP Sebut Komisioner KPU Muratara Langgar Kode Etik di Pilkada 2020
Oleh sebab itu, dia mohon kepada masyarakat untuk dukung Polres Muratara dalam melawan peredaran narkoba di Bumi Beselang Serundingan.
"Mari kita jalin kerjasama yang baik, seluruh stakeholder, Polri, TNI, pemerintah, dan juga masyarakat, kita sama-sama perangai narkoba ini," ajak Eko.
Eko memberikan apresiasi kepada BNN Musirawas dan BNN Lubuklinggau yang telah mengungkap kasus narkoba yang dijalankan keempat terdakwa ini.
Dia berharap masyarakat terus mendukung polisi dan BNN dalam memberantas narkoba dengan cara proaktif memberikan informasi.
"Bila mengetahui adanya perbedaan atau penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar kita, segaralah lapor kepada kami," katanya.
Sementara itu, empat terdakwa bandar dan kurir narkoba dengan barang bukti sabu 2 kilogram (kg) lebih divonis 15 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
Mereka adalah Andre Giopano (23) dan Elfin Heryadi (38) yang merupakan kurir, serta Dial Sasmita (30) dan Edi alias Dit (41) yang merupakan bandar.
Mereka tercatat sebagai warga Kelurahan Pasar Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Mereka divonis sama pada sidang yang digelar Pengadilan Negeri Lubuklinggau secara virtual dengan diikuti keempat terdakwa dari Lapas Kelas II A Muara Beliti, Kamis (3/5/2021).
Sidang dipimpin Hakim Ketua Faisal dengan Hakim Anggota Ferdinaldo H Bonodikun dan Andi Barkan Mardianto.
Dalam sidang tersebut, hakim menjatuhkan vonis 15 tahun kurungan penjara dengan denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Vonis terhadap keempat terdakwa tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.
JPU dalam sidang tuntutan sebelumnya menuntut keempat terdakwa dengan tuntutan penjara seumur hidup.
Baca juga: 5 Komisioner KPU Muratara Langgar Kode Etik, di Pilkada 2020 Buka Kotak Suara Tak Libatkan Saksi
Baca juga: Gajah Liar Teror Warga di Ibukota Kabupaten Muratara, BKSDA Sumsel Yakini dari Hutan Harapan Jambi
JPU Kejari Lubuklinggau, Agrin Nico Reval dan Rianto Ade Putra mengaku akan melakukan pikir-pikir dan koordinasi dengan atasannya.
"Kita akan laporkan pada pimpinan untuk melakukan banding apa tidak, yang pastinya pikir-pikir dulu," ujar mereka usai persidangan.
Kepala Kejari Lubuklinggau ,Wiily Ade Chaidir mengatakan pihaknya masih punya waktu tujuh hari kedepan untuk melakukan pikir-pikir.
"Sesuai dengan KUHAP JPU kita punya waktu tujuh hari untuk pikir-pikir," ungkapnya pada wartawan, Jumat (4/6/2021).
Bandar Narkoba Kelas Kakap
Juru bicara Kejari Lubuklinggau, Kasi Inteligen Aan Tomo mengatakan, alasan keempat terdakwa dituntut penjara seumur hidup karena barang bukti yang ditemukan mencapai 2 kg lebih.
"Mereka merupakan jaringan kelas kakap, karena berdasarkan pengembangan jumlah sabu yang mereka edarkan mencapai 5 kilo.
Namun 3 kilo telah mereka edarkan lebih dahulu, sementara yang berhasil diamankan hanya 2 kilo dan 6 ribu butir pil ekstasi," ungkap Aan Tomo.
Selain itu, hal yang memberatkan lainnya adalah keempat terdakwa telah menikmati hasil penjualan sabu-sabu.
Kemudian setiap dilakukan pemeriksaan keempat terdakwa selalu berbelit-belit.
"Jenjang proses tuntutan kita runutnya sudah ke Kejati. Artinya tuntutan yang kami ajukan sudah sesuai dengan fakta persidangan," ujarnya.
Kronologi Kasus
Kepala BNN Musirawas, Hendra Amoer mengatakan kasus ini terungkap berawal dari penangkapan terhadap dua tersangka yang diduga sebagai kurir, yaitu Andre Giopano dan Elfin Heryadi.
Kedua tersangka mengendarai mobil Toyota Innova warna putih B 2274 kedapatan membawa dua bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.109 gram (2,1 kg).
Keduanya ditangkap saat melintas di wilayah Simpang Semambang Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musirawas.
Setelah dikembangkan, tersangka mengaku membawa narkotika jenis sabu tersebut atas perintah pasangan suami isteri, Edi alias Dit dan Dial Sasmita yang diduga merupakan bandar narkoba.
BNN Musirawas berkordinasi dengan BNN Lubuklinggau untuk melakukan penangkapan terhadap pasangan suami isteri bandar narkoba tersebut.
Kediaman mereka diketahui berada di Kelurahan Pasar Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara.
Setelah berhasil diamankan, pasangan suami istri bandar narkoba itu mengaku memiliki 5 kg sabu dan 6.000 butir pil ekstasi.
Namun 1 kg sabu dan 2.000 butir pil ekstasi sudah diantarkan ke wilayah Provinsi Jambi.
Sedangkan 2 kg sabu dan 4.000 butir pil ekstasi diduga telah diedarkan di tengah masyarakat di Kabupaten Muratara.
Sementara 2 kg lainnya diamankan dari tersangka Andre dan Elfin sebagai kurir yang sudah ditangkap lebih dulu. (Rahmat/TS)