Sikap KPU Sumsel Atas Putusan DKPP Sebut Komisioner KPU Muratara Langgar Kode Etik di Pilkada 2020
Namun Ketua KPU Sumsel memastikan jika putusan itu hanya memberikan peringatan, yang merupakan sanksi paling ringan dalam putusan DKPP.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutuskan memberi peringatan bagi ketua dan komisiomer KPU Musi Rawas Utara (Muratara) karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu terkait penyelenggara Pilkada Muratara 2020, Rabu (2/6/2021)
Menyikapi hal tersebut, Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin mengaku siap melaksanakam putusan DKPP tersebut.
Namun ia memastikan jika putusan itu hanya memberikan peringatan, yang merupakan sanksi paling ringan dalam putusan DKPP.
"Dari sisi PKPU, memang tidak diatur ketika persiapan sidang MK harus atau wajib melibatkan paslon, tapi DKPP menilai kedepan untuk memenuhi asas keterbukaan, walau secara aturan tidak diatur," kata Amrah.
• Ramalan 12 Zodiak Besok, Kamis 3 Juni 2021: Virgo Perhatikan Kesehatan Taurus Dapat Uang Zodiakmu?
Sebaiknya, diungkapkan Amrah KPU melibatkan tim paslon dalam pembukaan kotak suara, dalam proses persiapan sengketa pada peradilan pemilu maupun pemilihan kepala daerah.
"Tentu ini menjadi catatan dan perbaikan kami kedepan untuk lebih baik," ucapnya.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu dengan agenda pembacaan putusan terhadap 8 perkara, Rabu (2/6/2021).
Delapan perkara yang diputus hari ini salah satunya perkara nomor 105-PKE-DKPP/III/2021 dengan teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Sidang putusan ini digelar di Gedung DKPP, Jakarta Pusat dan disiarkan secara langsung melalui live streaming Facebook DKPP: www.facebook.com/medsosdkpp/.
Dari putusan tersebut, seluruh komisioner KPU Muratara terbukti melanggar Pasal 13 Huruf A, Pasal 15 Huruf E dan Pasal 16 Huruf E Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman prilaku penyelenggara pemilu.
• Sosok Semasa Hidup Ican Pria di Pedamaran Kejang-kejang di Hajatan, Ajak Anak Muda Kerja ke Semarang
Putusan itu ditetapkan setalah DKPP memeriksa keterangan pengadu, mendengar jawaban teradu, mendengar keterangan pihak terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan pengadu dan teradu.
"Dalil aduan pengadu terbukti dan jawaban para teradu tidak meyakinkan DKPP," kata anggota DKPP, Didik Supriyanto didengar Tribunsumsel.com pada live streaming Facebook DKPP, Rabu (2/6/2021).
"Dengan begitu, para teradu (seluruh Komisioner KPU Muratara) terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku penyelenggara pemilu," tegas Didik Supriyanto.
Ketua DKPP, Prof Muhammad menambahkan, dalam sidang perkara ini, DKPP mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian dan menjatuhkan sanksi peringatan kepada seluruh teradu.
• Sumatera Travel Destination Summit, Ajang Kenalkan Pariwisata ke Mata Dunia
"DKPP memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak dibacakan dan memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," tegasnya.
Penulis: Arief