Berita MUBA

Aset Daerah Berupa Lahan Dicaplok Swasta, Pemkab Muba Gerak Cepat Ambil Langkah Tegas

Tim gabungan OPD turun langsung ke lapangan melakukan cek fisik dan pemasangan plang aset milik Pemkab Muba, Selasa (7/10/2025).

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: tarso romli
sripoku.com/fajeri ramadhoni
ASET DAERAH - Tim gabungan Pemkab Muba melakukan pengecekan aset daerah di lokasi lahan MBR Sekayu, Selasa (7/10/2025). Pengecekan dilakukan terkait lahan Pemkab Muba yang dikuasi oleh swasta. 

SRIPOKU.COM, SEKAYU - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menindaklanjuti dugaan penguasaan aset tanah milik daerah oleh pihak swasta. 

Tim gabungan OPD turun langsung ke lapangan melakukan cek fisik dan pemasangan plang aset milik Pemkab Muba, Selasa (7/10/2025), di Kecamatan Sekayu.

Langkah tersebut dilakukan setelah evaluasi internal di BPKAD Muba menemukan indikasi penguasaan ilegal terhadap lahan pemerintah di kawasan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). 

Dua titik utama yang menjadi fokus peninjauan yakni lahan MBR di Jalan Kolonel Nazom Nurhawi seluas 10 hektare dan perluasan lahan seluas 3.745 meter persegi di jalur yang sama.

Dari hasil pemeriksaan, sekitar 1,5 hektar lahan di kawasan Madrasah Internasional diketahui telah dikuasai oleh pihak swasta bernama Aswandi alias Iwan Bawang (Panca Roba). 

Kasus serupa juga ditemukan di Kelurahan Kayuara, di mana tanah seluas ±3,47 hektar yang tercatat sebagai aset pemerintah diduga dikuasai oleh Rici Tobing dan sebagian telah diperjualbelikan.

Kasat Pol PP Muba Erdian Syahri SSos, MSi menegaskan bahwa hasil temuan di lapangan akan segera dilaporkan kepada Bupati Muba untuk ditindaklanjuti secara hukum dan administratif.

"Hasil pengecekan sudah kita dokumentasikan. Dalam waktu dekat akan digelar rapat bersama dengan menghadirkan pihak-pihak terkait, termasuk Aswandi, Rici Tobing, dan perwakilan bagian hukum. Semua dokumen akan divalidasi untuk memastikan status kepemilikan yang sah,"tegas Erdian.

Baca juga: Korsleting Listrik di Mesin Cuci Nyaris Menghanguskan Rumah di Rawa Sari III Kemuning

Sementara itu, tim juga menemukan sejumlah lahan milik Pemkab belum tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB A). 

"Kondisi ini tentunya menunjukkan lemahnya pendataan aset daerah yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan di kemudian hari. Oleh karena itu, langkah yang dilakukan untuk menginventarisir aset-aset yang ada agar tidak disalahgunakan kemudian hari,"ungkapnya.

Tokoh masyarakat, Bejok yang turut dalam peninjauan menegaskan bahwa lahan tersebut memang aset Pemkab Muba.

"Tanah itu milik pemerintah, tapi sudah berdiri perumahan di atasnya. Ini jelas harus ditertibkan agar aset daerah tidak terus berkurang,"tegasnya.

Sementara, Subhan salah satu pemilik rumah menyebutkan ia membeli rumah tersebut pada tahun 2019 dan kini telah lunas, mengenai surat-surat ia hanya memiliki SPH saja.

"Sudah lunas saya belinya, dulu saya beli 2019 secara kredit dan mendapatkan surat SPH. Kurang tahu juga mengenai status tanah ini yang pasti kami beli itu jelas, semoga permasalahan ini ada jalan keluar yang baik,"harapnya.

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan  mengklik Google News.

Baca juga: Berdalih Jaga Diri, Pria di Mesuji Raya OKI Bawa Senpi Rakitan, Terancam Penjara Seumur Hidup

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved