5 Komisioner KPU Muratara Langgar Kode Etik, di Pilkada 2020 Buka Kotak Suara Tak Libatkan Saksi
Seluruh komisioner KPU Muratara terbukti melanggar Pasal 13 Huruf A, Pasal 15 Huruf E dan Pasal 16 Huruf E Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
SRIPOKU.COM, MURATARA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu dengan agenda pembacaan putusan terhadap delapan perkara, Rabu (2/6/2021).
Delapan perkara yang diputus hari ini, salah satunya perkara nomor 105-PKE-DKPP/III/2021 dengan teradu Ketua dan Anggota KPU Muratara.
Sidang putusan ini digelar di Gedung DKPP, Jakarta Pusat dan disiarkan secara langsung melalui live streaming Facebook DKPP: www.facebook.com/medsosdkpp/.
Dari putusan tersebut, seluruh komisioner KPU Muratara terbukti melanggar Pasal 13 Huruf A, Pasal 15 Huruf E dan Pasal 16 Huruf E Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman prilaku penyelenggara pemilu.
Putusan itu ditetapkan setalah DKPP memeriksa keterangan pengadu, mendengar jawaban teradu, mendengar keterangan pihak terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan pengadu dan teradu.
"Dalil aduan pengadu terbukti dan jawaban para teradu tidak meyakinkan DKPP," kata anggota DKPP, Didik Supriyanto, didengar Tribunsumsel.com pada live streaming Facebook DKPP, Rabu (2/6/2021).
"Dengan begitu, para teradu (seluruh Komisioner KPU Muratara) terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku penyelenggara pemilu," tegas Didik Supriyanto.
Ketua DKPP, Prof Muhammad, menambahkan dalam sidang perkara ini, DKPP mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian dan menjatuhkan sanksi peringatan kepada seluruh teradu.
"DKPP memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak dibacakan dan memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, perkara ini diadukan oleh Abdul Aziz, kuasa hukum tim pasangan calon (paslon) Syarif Hidayat-Surian Sofyan pada Pilkada Muratara 2020.
Pengadu melaporkan Ketua dan Anggota KPU Muratara yakni Agus Mariyanto (Ketua), Netty Kherawati, Heriyanto, Ardiyanto, dan Handoko.
Dalam pokok aduan pengadu disebutkan bahwa KPU Muratara tidak melibatkan saksi paslon Syarif-Surian saat membuka kotak suara tanggal 20 Januari 2021.
Pembukaan kotak suara itu untuk kepentingan pembuktian dalam persidangan penyelesaian sengketa hasil Pilkada Muratara tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Mereka diduga telah bertindak abuse of power (sewenang-wenang), tidak akuntabel, tidak profesional pada saat membuka kotak suara waktu itu," kata pengadu, Abdul Aziz, Senin (12/4/2021).
Oleh karena itu, kata dia, seluruh Komisioner KPU Muratara diduga telah melakukan pelanggaran kode etik dalam peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 7 Ayat (1) Jo Point (1) Surat KPU RI No.12/PT.02.1-SD/03/KPU/1/2021 tertanggal 7 Januari 2021.