Berita Lubuklinggau

Selama Sidang Sopan, Pasutri Bandar Sabu 2 Kg Muratara Lolos dari Hukuman Seumur Hidup

Majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau memvonis 15 tahun penjara, denda Rp 5 miliar subsider enam bulan penjara.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM/EKO HEPRONIS
Terdakwa dan kurir sabu-sabu yakni Andre Giopano (23), Elfin Heryadi (38 tahun), Dial Sasmita (30) dan Edi alias Dit (41) saat menjalani sidang vonis melalui virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Muara Beliti, Kamis (3/5/2021) kemarin. 

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Berlaku sopan selama persidangan, menyebabkan pasangan suami istri dan dua terdakwa lainnya lolos dari jeratan hukum yang berat.

Empat terdakwa bandar dan pengedar sabu 2 Kg asal Kabupaten Muratara yang divonis adalah Edi alias Dit (41) dan istrinya Dial Sasmita alias Tika (30).

Kemudian dua kaki tangannya Andre Gipano alias Gano (23) dan Elfin Heryadi alias Sidik (38).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau memvonis 15 tahun penjara, denda Rp 5 miliar subsider enam bulan penjara.

Sidang vonis yang dilaksanakan secara virtual, dipimpin Hakim Ketua Faisal dengan Hakim Anggota Ferdinaldo H Bonodikum dan Andi Barkan serta Panitera Pengganti (PP) Wahyu Agus Susanto.

Sedangkan keempat terdakwa didampingi Penasehat Hukum (PH) Dodi dan dari Posbakum Silampari Riki.

Majelis Hakim dalam vonisnya menjelaskan berdasarkan fakta-fakta persidangan, saksi-saksi, keterangan masing-masing terdakwa, serta bukti-bukti yang ada, maka tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Maka keempatnya dinyatakan melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut majelis hakim, yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantas narkotika, dan merusak generasi bangsa.

Sedangkan yang meringankan keempat mengakui perbuatannya dengan sopan dalam persidangan.

Setelah vonis dibacakan Faisal sempat bertanya kepada keempat terdakwa atas vonis tersebut. Keempat terdakwa menerima, sementara JPU menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Lubuklinggau, Agrin Nico Reval dan Rianto Ade Putra, yang menuntut keempat terdakwa dengan hukuman seumur hidup.

Sekedar mengingatkan, penangkapan empat terdakwa ini berawal dari BNN Kabupaten Mura mendapatkan informasi dari BNN Pusat akan ada penyelundupan narkotika jenis sabu dari Muratara ke Jambi.

Namun saat dihadang mobil yang mereka curigai sudah melaju ke Lubuklinggau.

Sehingga Selasa,13 Oktober WIB sekira pukul 20.00 WIB tepatnya di Jalan Raya Simpang Semambang, Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura berhasil mencegat dua terdakwa, yakni Andre Gipano dan Elfin Heryadi.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved