Berita Banyuasin

BURONAN Polres Banyuasin Ini Sembunyi di Pulau Bali, Kepala Koperasi yang Gelapkan Uang Rp209 juta

Penangkapan dilakukan oleh tim Resmob Polres Banyuasin dengan bantuan dari Resmob Polda Bali.

Penulis: Ardiansyah | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Ardiansyah (Dokumen Polisi)
DIAMANKAN POLISI - Pelaku Andri Setiawan saat diamankan tim Resmob Polres Banyuasin karena telah menggelapkan uang anggota koperasi simpan pinjam hingga membuat kontrak fiktif atas nama anggota koperasi, Rabu (8/10/2025). 

SRIPOKU.COM, BANYUASINTim Resmob Polres Banyuasin berhasil meringkus seorang buronan kasus penggelapan dana koperasi yang sempat kabur ke Bali.

Pelaku diketahui bernama Andri Setiawan (31), yang menjabat sebagai Kepala Cabang Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Cahaya Mandiri di Kabupaten Banyuasin.

Pelaku ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah kos di Jalan Tukad Badung 18, Kelurahan Renon, Denpasar Selatan, Bali, pada Minggu (5/10/2025) malam.

Penangkapan dilakukan oleh tim Resmob Polres Banyuasin dengan bantuan dari Resmob Polda Bali.

Kapolres Banyuasin melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham menjelaskan, Andri diduga menggelapkan dana koperasi sebesar Rp 209 juta dengan berbagai modus, mulai dari pembuatan kontrak pinjaman fiktif hingga penyelewengan setoran angsuran nasabah.

"Modus pelaku yaitu membuat seolah-olah ada pengajuan pinjaman oleh sejumlah anggota koperasi, padahal pinjaman tersebut tidak pernah ada," ujar AKP Ilham, Rabu (8/10/2025).

Tak hanya itu, pelaku juga menyelewengkan uang pelunasan pinjaman dari anggota koperasi. Dana yang semestinya disetorkan ke koperasi justru masuk ke kantong pribadinya.

Kasus ini terungkap setelah pengurus KSP Cahaya Mandiri melaporkan dugaan penggelapan ke Polres Banyuasin pada 13 Februari 2024, sesuai laporan polisi nomor LP/B-41/II/2024/SPKT/Polres Banyuasin/Polda Sumsel.

Setelah dilakukan penyelidikan, nama Andri Setiawan mengerucut sebagai pelaku utama.

"Saat hendak ditangkap, pelaku sudah lebih dulu melarikan diri. Setelah diselidiki lebih lanjut, kami menemukan keberadaannya di Bali," terang Ilham.

Saat ini, pelaku sudah dibawa ke Banyuasin dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik untuk proses pengembangan kasus.

Ia dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

"Kami masih mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat, dan berapa total kerugian yang mungkin belum terungkap," tambah Kasat Reskrim.

Kasus ini menjadi peringatan bagi lembaga keuangan mikro dan koperasi untuk memperketat pengawasan internal guna mencegah penyelewengan oleh oknum pengurus.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved