Berita Banyuasin

2 Pria Ini Tak Berkutik Dikepung Tim Black Panther Polsek Rambutan, Buronan Kasus 'Makan' Teman!

Kecurigaan korban, mengarah kepada dua teman kerjanya yang tiba-tiba menghilang," katanya, Jumat (3/10/2025).

Penulis: Ardiansyah | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Ardiansyah (Dokumen Polisi)
DIAMANKAN POLISI : Kedua pelaku S (35) dan MM (19), ditangkap Reskrim Polsek Rambutan di Kecamatan Sako Palembang karena melakukan pencurian sepeda motor dan ponsel teman mereka sendiri, Jumat (3/10/2025). 

SRIPOKU.COM, BANYUASIN - Dua pelaku yang mencuri motor dan ponsel temannya sendiri, ditangkap anggota Resktim Polsek Rambutan Banyuasin. 

Kedua pelaku berinisial S (35) dan MM (19), ditangkap Reskrim Polsek Rambutan di Kecamatan Sako Palembang. 

Kapolsek Rambutan Iptu Harmoko menuturkan, penangkapan kedua pelaku ini dari laporan polisi LP/B-19/IX/2025/SPKT yang diterima Polsek Rambutan Selasa (30/9/2025) atas nama pelapor Diky Alvano.

Dalam laporan korban, sepeda motornya Yamaha Vega ZR nopol BG 6134 YC hilang di parkiran mess karyawan dan ponsel juga ikut raib. 

"Pencurian terjadi pada tanggal 29 September 2025, sekitar pukul 05.00 WIB di ruko Permata Indah Residen, Jalan Tegal Binangun, Kelurahan Jakabaring Selatan, Kecamatan Rambutan.

Kecurigaan korban, mengarah kepada dua teman kerjanya yang tiba-tiba menghilang," katanya, Jumat (3/10/2025).

Kanit Reskrim Ipda Wijoko Triyono dan tim Black Panther, melakukan penyelidikan teriat laporan tersebut.

Dari penyelidikan yang dilakukan, ternyata para pelaku tidak lain rekan kerja korban.

Pengejaran pun dilakukan. Mengetahui keberadaan kedua pelaku, anggota Polsek Rambutan langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang sudah diketahui keberadaannya.

Kedua pelaku akhirnya ditangkap tanpa perlawanan. Tak hanya menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor korban dan juga ponsel yang belum sempat dijual kedua pelaku. 

"Kedua pelaku saat ini sudah kami amankan di Polsek Rambutan dan akan dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan," pungkasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved