Berita Banyuasin

Tepergok Warga, Tiga Pencuri Kabel Tower Seluler di Banyuasin Ditangkap Polisi

Ketiga tersangka yang diamankan berinisial SS (23), PY (20), dan PIR (19), ketiganya merupakan warga Kelurahan Mariana Ilir

Tayang:
Penulis: Ardiansyah | Editor: Yandi Triansyah
dokumentasi Polisi
DITANGKAP - Ketiga pelaku yakni SS (23), PY (20), dan PIR (19) yang ditangkap anggota Polssek Air Kumbang karena melakukan pencurian kabel tower jaringan internet di Desa Cinta Manis Baru Kecamatan Air Kumbang saat diamankan di Polsek Air Kumbang Banyuasin, Senin (25/5/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Unit Reskrim Polsek Air Kumbang berhasil meringkus tiga pemuda terduga pelaku pencurian kabel tower
  • Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga yang mencurigai aktivitas para pelaku.
  • Ketiga tersangka yang diamankan berinisial SS (23), PY (20), dan PIR (19), ketiganya merupakan warga Kelurahan Mariana Ilir, Kecamatan Banyuasin I.

SRIPOKU.COM, BANYUASIN – Unit Reskrim Polsek Air Kumbang berhasil meringkus tiga pemuda terduga pelaku pencurian kabel tower seluler milik Tower Bersama Group di Desa Cinta Manis Baru, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin. 

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga yang mencurigai aktivitas para pelaku.

Ketiga tersangka yang diamankan berinisial SS (23), PY (20), dan PIR (19), ketiganya merupakan warga Kelurahan Mariana Ilir, Kecamatan Banyuasin I.

Kapolsek Air Kumbang, Iptu Yuliardi, mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh warga pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. 

Warga melihat para pelaku memanjat pagar pembatas dan masuk ke area dalam tower. 
Dengan menggunakan gunting behel, ketiga pelaku kemudian memotong kabel Power RF yang terpasang di tower tersebut.

Setelah berhasil menggasak kabel, para pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor. 

Warga yang curiga segera mendatangi Mapolsek Air Kumbang untuk melaporkan kejadian tersebut, yang langsung ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Para pelaku ini sempat mampir ke rumah seorang warga di Desa Durian Ijo, Kecamatan Banyuasin I, untuk menitipkan kabel dan alat yang mereka gunakan untuk beraksi. Setelah itu, mereka pulang ke rumah masing-masing di Kelurahan Mariana," jelas Iptu Yuliardi, Senin (25/5/2026).

Berbekal informasi mengenai ciri-ciri pelaku serta persinggahan mereka, personel Unit Reskrim Polsek Air Kumbang langsung bergerak menuju rumah para tersangka.

Ketiganya berhasil ditangkap di kediaman masing-masing tanpa adanya perlawanan.

Selain meringkus ketiga tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dan dihasilkan dari aksi kejahatan tersebut, antara lain:

Kabel Power RF sepanjang 160 meter, 1 buah tang pemotong behel besi, 1 bilah parang, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dan 2 buah topi.

Iptu Yuliardi menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berniat melakukan tindakan kriminal di wilayahnya.

Ia menyatakan Polsek Air Kumbang akan terus berkoordinasi dengan masyarakat demi menjaga keamanan, terutama pada aset-aset vital.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana (pada teks tertulis Pasal 477, namun secara hukum normatif pencurian dengan pemberatan diatur dalam Pasal 363 KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved