Virus Corona di Sumsel

DAFTAR 30 Kelurahan di Palembang Berada di Zona Hijau dan Kuning, Boleh Laksanakan Salat Ied

Adapun 30 Kelurahan yang berstatus risiko rendah dan tidak ada risiko, diantaranya untuk zona tidak ada risiko atau zona hijau yakni

Penulis: Rahmaliyah | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM/ANTONI AGUSTINO
Ilustrasi Palembang Zona Merah Covid-19 

a). Pengurus atau pengelola dan Tia hari besar Islam (PHBI) membuat surat yang ditandatangani di atas materai yang diketahui oleh kepala KUA Kecamatan dan ketua Satgas kecamatan Covid-19.

b) Jumlah 50% (lima puluh persen) dari kapasitas masjid/mushala dan lapangan;

c) menyediakan tempat cuci tangan;

d) memakai masker;
e) menyediakan alat ukur suhu tubuh;

f) menjaga jarak antar jamaah minimal 1 (satu) meter;

g) menghindari kerumunan;
h) mengurangi mobilitas dan interaksi

i) tidak bersalam-salaman atau melakukan kontak fisik;

j) mempersingkat rangkaian pelaksanaan salat idul Fitri

k). membawa perlengkapan shalat dan sajadah dari rumah masing-masing.

"Untuk zona hijau dan kuning diperbolehkan untuk menggelar salat Ied. Dengan tetap membatasi jumlah jemaahnya, memakai masker dan membawa alat salat sendiri," katanya. (Yak)

Virus India B1617 di Palembang Lebih Bahaya, Hancurkan Antibodi dan Mutasi Ganda, Kenali 8 Gejalanya

CORONA INDIA Masuk Palembang, Ahli Warning Penularan Bakal Lebih Cepat:Picu Naiknya Kasus di Sumsel

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved