Virus Corona di Sumsel
DAFTAR 30 Kelurahan di Palembang Berada di Zona Hijau dan Kuning, Boleh Laksanakan Salat Ied
Adapun 30 Kelurahan yang berstatus risiko rendah dan tidak ada risiko, diantaranya untuk zona tidak ada risiko atau zona hijau yakni
Penulis: Rahmaliyah | Editor: Yandi Triansyah
Laporan Wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dinas Kesehatan telah melakukan perhitungan soal tingkatan zona risiko berbasis kelurahan hingga RT terhitung, Senin (10/5/2021).
Dari hasil tersebut ada 30 Kelurahan dari 107 Kelurahan yang berada di zona kuning dan hijau, artinya pada pelaksanaan salat Ied pekan ini bisa digelar dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah Kota Palembang bersama Kementerian Agama Kota Palembang.
Kasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, Yudhi Setiawan mengungkapkan jika data yang dipakai sebagai dasar pelaksanaan sholat Ied berdasarkan zona risiko tingkat RT.
"Ya ini bisa jadi panduan masyarakat untuk melihat apakah wilayah mereka masuk dalam zona merah atau tidak.
Jika berada di zona hijau dan kuning maka sesuai aturan bisa menggelar salat Ied dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Adapun 30 Kelurahan yang berstatus risiko rendah dan tidak ada risiko, diantaranya untuk zona tidak ada risiko atau zona hijau yakni Kelurahan 27, Kelurahan 28 Ilir, Kelurahan 29 Ilir, Kelurahan Karang Anyar, Kelurahan Dua Ulu, Kelurahan 12 Ulu, Kelurahan 13 Ulu, Kelurahan 14 Ulu, Kelurahan 22 Ilir, Kelurahan 13 Ilir, Kelurahan 14 Ilir, Kelurahan 16 Ilir, Kelurahan 18 Ilir, Kelurahan 1 Ilir, dan Kelurahan 11 Ilir.
Dan jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:
Sementara untuk kelurahan dengan zona risiko rendah, diantaranya Kelurahan 35 Ilir, Kelurahan Kemang Manis, Kelurahan 36 Ilir, Kelurahan 1 Ulu, Kelurahan 3-4 Ulu, Kelurahan Keramasan, Kelurahan Kemang Agung, Kelurahan Komperta, Kelurahan 23 Ilir, Kelurahan 24 Ilir, Kelurahan 19 Ilir, Kelurahan 5 Ilir dan Kelurahan 2 Ilir, Kelurahan Sako Baru, Kelurahan Sri Mulya
"Meskipun secara keseluruhan untuk perhitungan per kecamatan semua 18 Kecamatan masih berstatus risiko tinggi," jelasnya.
Sementara itu sebelumnya, Kepala Kemenag Kota Palembang, Deni Priyansah mengatakan, salat Idul Fitri 1 syawal 1442 Hijriyah atur sesuai dengan wilayah rukun tetangga dan kelurahan yang mengalami tingkat penyebaran covid-19.
Ini sesuai Surat Edaran Bersama Pemerintah Kota Palembang Kementerian Agama Nomo 1/SEB/II/2021 tentang panduan penyelenggaraan salat idul Fitri tahun 1442 Hijriah.
Untuk wilayah dengan kasus penyebaran Covid-19 yang tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing dengan keluarga inti.
Untuk wilayah dengan kasus penyebaran covid-19 yang tergolong rendah (zona Hijau dan zona kuning) dapat dilaksanakan di masjid atau mushola dan lapangan dengan memperhatikan standar protokol kesehatan covid-19 secara ketat yaitu sebagai berikut :
Dan jangan lupa subscribe, like dan share channel Tiktok Sriwijayapost di bawah ini: