Sekarang Bisa Bikin SIM Secara Online Cukup Lewat Handphone, Berlaku Mulai 12 April Begini Caranya

Saat ini masyarakat bisa membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online. Hal ini dilakukan seiring dengan perkembangan era digital

Editor: adi kurniawan
polri.go.id
ilustrasi SIM 

4. Verifikasi NIK dan SIM

5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas

6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi

7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)

8. Pilih metode pengiriman

9. Upload pas foto dan tanda tangan

10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim

11. Cetak SIM

12. Pengiriman

13. SIM diterima pemohon

Baca juga: Anies Baswedan Ingin Masjid di DKI Jakarta Hanya Menerima Jemaah Terdekat saat Ramadan

Dalam hal ini, pembayaran juga dilakukan secara cashless, alias pemohon akan diminta untuk melakukan pembayaran melalui Bank BRI, baik dengan cara transfer maupun datang langsung ke bank.

Mimpi Bikin SIM Online

Sekitar 15 tahun lalu, tepatnya tanggal 25 Agustus 2015 Wartakotalive.com mengunggah berita berjudul Mimpi Bikin SIM Online, mungkinkah?

Mustahil...! Itulah reaksi teman-teman ketika penulis melempar ide tentang bagaimana pelayanan pembuatan SIM.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved