Sekarang Bisa Bikin SIM Secara Online Cukup Lewat Handphone, Berlaku Mulai 12 April Begini Caranya
Saat ini masyarakat bisa membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online. Hal ini dilakukan seiring dengan perkembangan era digital
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon
Baca juga: Anies Baswedan Ingin Masjid di DKI Jakarta Hanya Menerima Jemaah Terdekat saat Ramadan
Dalam hal ini, pembayaran juga dilakukan secara cashless, alias pemohon akan diminta untuk melakukan pembayaran melalui Bank BRI, baik dengan cara transfer maupun datang langsung ke bank.
Mimpi Bikin SIM Online
Sekitar 15 tahun lalu, tepatnya tanggal 25 Agustus 2015 Wartakotalive.com mengunggah berita berjudul Mimpi Bikin SIM Online, mungkinkah?
Mustahil...! Itulah reaksi teman-teman ketika penulis melempar ide tentang bagaimana pelayanan pembuatan SIM.