Sekarang Bisa Bikin SIM Secara Online Cukup Lewat Handphone, Berlaku Mulai 12 April Begini Caranya

Saat ini masyarakat bisa membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online. Hal ini dilakukan seiring dengan perkembangan era digital

Editor: adi kurniawan
polri.go.id
ilustrasi SIM 

Idenya pun hanya berupa tambahan sentuhan dari yang selama ini sudah terjadi dan baik adanya.

Hanya mengadopsi dari perubahan pelayanan PT Kereta Api Indonesia.

Kondisi saat ini, bukan polisi yang menyambut para pemohon SIM, tetapi para penjual pensil dan pulpen, selasar berpagar kusam.

Di mana-mana orang duduk keleleran. Berjam-jam mendengarkan rekaman imbauan dan pengumuman yang diputar berulang ulang.

Berbekal selembar kertas kesehatan mereka satu per satu masuk untuk mengisi formulir permohonan, mengikuti tes tertulis, praktik. Dan akhirnya hanya segelintir orang yang lulus.

Saya merasa sedih, trenyuh, prihatin, kheki dan tidak terima serta merasa dizolimi.

Mengapa ditulis besar-besar untuk tidak memberikan imbalan kepada petugas?

Sementara itu, sudah menjadi rahasia umum diantara para pengantar, untuk minta tolong saja pada petugas agar diluluskan, kalau tidak bakalan tidak lulus.

Mengapa masyarakat masih saja tidak menghargai polisi?

Dengan teknologi dan dana yang semestinya memadai pelayanan pembuatan SIM sangat bisa dirombak.

Lebih mudah prosesnya, lebih sederhana, singkat, berbasis teknologi, dan nirkertas (paperless).

Ini mimpi saya. Jika saya layak mendapatkan SIM, saya mengisi data-data dari laptop atau HP.

Ini mengandaikan ada program yang dirancang untuk bisa diakses dari mana dan kapan saja.

Komputer akan mengecek keabsahan data saya.

Jika proses ini lolos, saya mendapat nomor unik untuk pembayaran seluruh biaya di ATM, agen, kantor pos, atau bank.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved