Sekarang Bisa Bikin SIM Secara Online Cukup Lewat Handphone, Berlaku Mulai 12 April Begini Caranya

Saat ini masyarakat bisa membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online. Hal ini dilakukan seiring dengan perkembangan era digital

Editor: adi kurniawan
polri.go.id
ilustrasi SIM 

Berbekal bukti pembayaran, saya ke kantor polisi yang ditunjuk untuk tes kesehatan.

Mata dan telinga benar-benar diteliti apakah mampu melihat dan mendengar dengan baik.

Di samping itu riwayat penyakit sekurang-kurangnya ditanyakan. Dari tes ini berlanjut ke tes teori.

Sebelum mengerjakan tes saya mendapatkan informasi, standar minimal yang harus dicapai, langkah dan cara mengerjakan.

Lalu mengerjakan tes. Usai tes saya akan mendapatkan hasil tes dan rekapitulasi jawaban.

Jika gagal saya berhak mengulang tiga kali pada hari itu. Jika masih gagal bisa mengulang di lain hari.

Dengan prosedur yang sama saya menjalani tes praktik. Jika tes praktik berhasil saya tinggal menunggu untuk foto dan langsung menerima SIM baru.

Jika gagal, saya harus mengulangi dari awal lagi, termasuk biaya.

Pada prinsipnya seseorang yang menjalani tes, sebelum tes ia harus tahu bagaimana ia akan dites, standar minimal yang harus dicapai, hak pengulangan atau remidi, prosedur atau langkah.

Pada akhir tes ia berhak mengetahui jawabannya, mana yang salah dan mana yang benar.

Sementara itu soal-soal tes benar-benar mengukur kompetensi atau pengetahuan yang harus dikuasai.

Jika pemohon harus mengetahui arti gerak tangan polisi lalu lintas dalam mengatur lalu lintas maka disajikan soal dengan gambar dan ditanyakan artinya.

Pemohon harus tahu larangan bukan pasal tentang larangan.

Sudah bukan zamannya lagi mengurus SIM dengan jargon “Kalau bisa dibuat lebih susah mengapa dibuat lebih mudah!!”. Semoga. 

N Widi Wahyono,
Guru SMA Kolese Kanisius Jakarta

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved