Sekarang Bisa Bikin SIM Secara Online Cukup Lewat Handphone, Berlaku Mulai 12 April Begini Caranya

Saat ini masyarakat bisa membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online. Hal ini dilakukan seiring dengan perkembangan era digital

Editor: adi kurniawan
polri.go.id
ilustrasi SIM 

SRIPOKU.COM -- Saat ini masyarakat bisa membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online.

Hal ini dilakukan seiring dengan perkembangan era digital semakin memanjakan masyarakat dengan hadirnya aplikasi Sinar untuk membuat SIM online.

Kemudahan masyarakat dalam membuat SIM online itu antara lain, tinggal menggunakan handphone.

Pengajuan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik A atau C kini lebih mudah berkat perkembangan dunia digital.

Video: Pemberlakuan Tilang E-TLE di Jakarta, Sasar Pengendara Ngebut di Akhir Pekan

Pasalnya, Anda hanya tinggal menggunakan smartphone untuk mengurus keperluan SIM Anda dengan mengunduh aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) mulai 12 April 2021 mendatang.

Dengan adanya aplikasi ini, para pemohon tidak perlu lagi repot datang ke tempat lokasi pembuatan SIM dan juga mengantre untuk proses pembuatan SIM seperti yang sebelumnya.

Dalam hal ini, segala bentuk proses pengujian seperti ujian teori untuk mendapatkan SIM juga dilakukan secara online dan transparan yang terdapat pada aplikasi Sinar tersebut.

Dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Sabtu (10/4/2021), selain pengujian teori, terdapat uji psikologis yang menggunakan aplikasi E-PPsi serta pelayanan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.

Kendati demikian, untuk mereka yang mengajukan pembuatan SIM baru.

Mereka harus tetap datang ke Satpas untuk melakukan praktik secara langsung di tempat pembuatan SIM, meski harus terlebih dahulu melaksanakan uji teori yang terdapat pada aplikasi Sinar.

Baca juga: Prediksi Susunan Pemain Persib vs Persebaya Piala Menpora 2021, Persib Lakukan Rotasi Live Indosiar

Baca juga: Masih Ada Kesempatan Dapat BLT Rp 1,2 Juta, Berikut Cara Daftar Lengkap Dengan Syaratnya

Baca juga: Kabar Terbaru THR PNS, Waktu Pencairan Lengkap Dengan Besaran yang Akan Diterima Tahun Ini

Berikut ini langkah-langkah yang harus diikuti jika ingin melakukan pembuatan SIM secara online:

1. Download aplikasi

2. Verifikasi No. HP (OTP)

3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved