3 Polisi Tembak Mati Laskar FPI Pengawal Rizieq Shihab Jadi Tersangka : Seorang Pelaku Tewas
Dimana tiga anggota Polri terlapor kasus dugaan unlawful killing kini menyandang status tersangka.
SRIPOKU.COM - Hasil gelar perkara atas kasus penembakan di Tol Cikampek KM 50 memasuki babak baru.
Dimana tiga anggota Polri terlapor kasus dugaan unlawful killing kini menyandang status tersangka.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan di luar proses hukum terhadap enam anggota laskar FPI.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono.
Menurut dia, status dari terlapor tiga anggota Polri yang merupakan personel dari Polda Metro Jaya dinaikkan menjadi tersangka
”Kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan, maka status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka. Tiga Tersangka," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Namun dari tiga tersangka itu, salah seorang diantaranya sudah tewas akibat insiden kecelakaan tunggal, pada awal Januari 2021 lalu.
Sehingga penyidikan terhadap tersangka yang tewas itu kemudian dihentikan.
”Ada satu terlapor inisial EPZ meninggal dunia. Berdasarkan Pasal 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal, maka penyidikannya langsung dihentikan," ucap Rusdi.
Rusdi memastikan proses hukum terhadap dua tersangka lainnya akan tetap dilanjutkan.
Namun demikian ia juga enggan membeberkan inisial kedua polisi yang jadi tersangka.
Dia meminta masyarakat bersabar supaya penyidik bisa menuntaskan kasus Km 50.
"Kita tunggu saja, tugas yang dilaksanakan penyidik untuk dapat menuntaskan kasus Km 50 ini secara profesional, transparan, dan akuntabel," tutupnya.
Sebelumnya enam Laskar FPI yang mengawal Rizieq Shihab dilaporkan tewas ditembak polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30 WIB.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan adanya dugaan terjadi unlawful killing dalam kasus penembakan yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 itu.