3 Polisi Tembak Mati Laskar FPI Pengawal Rizieq Shihab Jadi Tersangka : Seorang Pelaku Tewas
Dimana tiga anggota Polri terlapor kasus dugaan unlawful killing kini menyandang status tersangka.
Menindak lanjuti penyelidikan Komnas HAM itu, Polisi kemudian menetapkan tiga anggotanya sebagai terlapor dalam kasus unlawful killing.
Namun dalam proses penyidikannya, satu polisi yang diduga ikut menembak laskar FPI dalam kasus 'Km 50' itu meninggal karena kecelakaan tunggal.
Polisi berinisial EPZ itu meninggal setelah mengalami kecelakaan pada 3 Januari 2021.
"Dan untuk diinformasikan 1 terlapor atas nama EPZ itu telah meninggal dunia dikarenakan kasus kecelakaan tunggal motor Scoopy, yaitu terjadi pada 3 Januari 2021 sekitar pukul 23.45 WIB," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (26/3).
"TKP dari kecelakaan tunggal tersebut yaitu di Jalan Bukit Jaya, Kecamatan Setu Kota, Tangsel. Kemudian pada tanggal 4 Januari 2021, sekitar pukul 12.55 WIB, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia," lanjutnya.(tribun network/igm/dod)
• Terlapor Penembak 6 Laskar Pengawal Rizieq Shihab Tewas Kecelakaan, Sorotan Komnas-HAM dan Kompolnas
• Komnas HAM Minta Keterangan Polisi Terkait Meninggalkan Ustaz Maaher, Ungkap Fakta dan Kronologi
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hasil Gelar Perkara Kasus Dugaan Unlawful Killing pada Laskar FPI,