Kemelut Partai Demokrat

Kemenkum-HAM Tolak Sahkan Partai Demokrat  Hasil Kongres Luar Biasa, Kurang Syarat

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyatakan, pemerintah menolak mengesahkan hasil Kongres Luar Biasa Partai Demokrat.

Editor: Sutrisman Dinah
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly 

SRIPOKU.COM --- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyatakan, pemerintah menolak mengesahkan hasil Kongres Luar Biasa Partai Demokrat. Begitupula terhadap kepengurusan Ketua Umum Moeldoko.

Menkum-HAM mengumumkan sikap pemerintah yang disampaikan secara virtual dan disiarkan langsung KompasTV, Rabu (31/03/2021) siang.

Ketika mengumumkan sikap pemerintah itu, Yassona Laoly didampingi Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

Yasonna Laoly menegaskan bahwa pemerintah menolak kepengurusan Partai Demokrat versi KLB yang diselenggaran Hotel Hill Sibolangit, Deliserdang (Sumatera Utara).

Baca juga: Kubu Partai Demokrat Moeldoko Minta Kasus Korupsi Hambalang Dibuka Lagi, Bagaimana KPK?

Baca juga: Marzukie Alie Cabut Gugatan Pemecatan, Delegitimasi Partai Demokrat AHY

Kongres Luar Biasa itu diselenggarakan tanggal 5 Maret 2021, dan hasil KLB Partai Demokrat itu telah dilaporkan ke Kemenkum-HAM untuk memohon pengesahan.

Dikatakan, Kemenkum-HAM tidak menerikan terkait perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Menurut Yassona Laoly, pemerintah hanya mengakui AD-ART dan kepengurusan Partai Demokrat yang sudah terdaftar di Kemenkum HAM.

Dalam kesempatan itu, Yassona menegaskan bahwa pemeriksaan dan verifikasi hasil KLB Partai Demokrat itu berdasarkan Peraturan Menkumham Nomor 34 Tahun 2017.

Kemudian, hasil KLB Partai Demokrat di Sumatera Utara tersebut, yang diantaranya melakukan perubahan AD/ART Partai Demokrat; kemudian memilihkan dan menetapkan Ketua Umum Moeldoko dan Sekjen.

Baca juga: Moeldoko Gagal jadi Ketum Demokrat, Sukri Alkap : Alhamdulillah, Kegundahan Hati Akhirnya Terjawab

Tanggal 16 Maret lalu, hasil KLB ini disampaikan ke Kemenkum-HAM untuk disahkan.

Yasonna mengatakan, Partai Demokrat versi KLB sebelumnya masih belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

"Dari pemeriksaan dan verifikasi tahap pertama, Kemenkumham memberitahukan penyelenggara KLB untuk melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan," kata Yassona seperti dikutip dari siaran langsung KompasTV, Rabu (31/03/2021).

Dikatakan, pihak Partai Demokrat versi KLB lalu sempat menyerahkan dokumen yang diminta Kemenkumham pada Senin lalu.

"Dari hasil pemeriksaan dan verifikasi seluruh kelengkapan fisik sebagaimana yang dipersyaratkan, masih ada kelengkapan yang belum dipenuhi, antara lain DPD dan DPC tidak disertai mandat dari Ketua DPD dan DPC," kata Yassona.

"Dengan demikian, pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang ditolak," kata Yasonna Laoly.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved