Kemelut Partai Demokrat
Marzukie Alie Cabut Gugatan Pemecatan, Delegitimasi Partai Demokrat AHY
Mantan Ketua DPR RI Marzukie Alie mencabut gugatan perkara pemecatannya sebagai kader Partai Demokrat
SRIPOKU.COM --- Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie mencabut gugatannya atas pememcatannya sebagai kader Partai Demokrat. Pencabutan gugatan ini merupakan langkah menarik pengakuan (mendelegitimasi) kepengurusan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono.
Perseteruan di Partai Demokrat pasca-Kongres Luar Biasa Partai Demokrat di Deliserdang, Sumatera Utara, memasuki babak baru. Hasil KLB di Deliserdang telah dilaporkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Nama Marzuki Alie merupakan diantara penggagas penyelenggaraan KLB Partai Demokrat . Dalam KLB itu menetapkan Ketua Partai Demokrat Moeldoko, sementara Marzukie dan menjadi Ketua Dewan Pembina.
Pencabutan gugatan Marzuki Alie ini, sebagai menarik pengakuan atas kepemimpinan Agus Harimurti. Atas dasar itu, Marzuki Alie mencabut gugatannya terhadap Agus Harimurti yang telah memecatnya secara tidak hormat.
Baca juga: Marzuki Alie Tokoh Kunci KLB, Dua Kali Menjadi Calon Ketua Umum Partai Demokrat
Baca juga: Namanya Turut Dipecat Demokrat, Marzuki Alie Tunggu SK, Syofwatillah Mohzaib: Kebenaran akan Menang
Demikian Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi Partai Demokrat versi KLB, Saiful Huda EMS (SHE) seperti dikutip Kompas.TV, Rabu (24/03/2021).
“Tidak ada urgensinya lagi bagi Pak Marzuki Alie dan kawan-kawan yang sudah dikembalikan status keanggotaan partainya seperti semula oleh KLB Partai Demokrat. Tidak ada gunanya lagi melanjutkan gugatan terhadap AHY (Agus Harimurti) di PN Jakarta Pusat,” kata Saiful Huda.
“Selain alasan itu dengan mengajukan gugatan terhadap Ketum AHY ke Pengadilan Negeri, maka itu berarti Marzuki Alie dan kawan-kawan sama dengan melegitimasi kepengurusan Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY,” katanya.
Baca juga: Marzuki Alie Sindir Masa Pendukung AHY: Katanya KLB Demokrat di Sibolangit Abal-abal, tapi Kok Panik
“Maka, atas dasar alasan seperti itulah gugatan terhadap Ketum Partai Demokrat AHY dicabut,” katanya.
Saiful Huda menekankan bahwa pihak Partai Demokrat pimpinan AHY untuk tidak mengeluarkan suara sumbang.
Ia membantah apabila pencabutan gugatan terhadap Agus Harimurti itu sebagai bentuk ketidak percayaan diri Marzuki Alie dan kader Partai Demokrat lainnya yang dipecat.
“Itu salah besar! Sebab sebagaimana yang saya jelaskan di atas, gugatan itu dicabut selain karena Pak Marzuki Alie dan kawan-kawan menganggap sudah tidak ada lagi urgensinya,” kata Saiful Huda.
“Pak Marzuki Alie tidak ingin memberi kesan bahwa Partai Demokrat itu ada dua, apalagi membenarkan adanya satu Partai Demokrat saja yang dipimpin mantan ‘pelarian’ Mayor AHY,” kata Saiful Huda.
Marzuki Alie mengatakan, termasuk semua peserta KLB bersepakat dan memutuskan hanya ada satu Partai Demokrat dengan Ketua Umum Moeldoko.
“Dan sekarang pada kenyataannya, masyarakat lebih menyukai Partai Demokrat yang dipimpin Pak Jenderal daripada Partai Demokrat yang dipimpin Pak Mayor,” kata Saiful.
“Ini semua bisa kita lihat dari banyaknya pengamat politik profesional yang memberikan dukungannya untuk Pak Moeldoko,” ujarnya.****