Iuran BPJS Kesehatan

Naiknya Iuran BPJS Kesehatan Di Masa Pandemi Covid 19

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Ke­­pu­tus­an tersebut diambil di tengah pandemi virus corona.

Editor: Salman Rasyidin
ist
Muhammad Bobby, SH 

Dalam penyelenggaran BPJS Kesehatan dinilai tidak ada transparan, karena masalah defisit yang terjadi setiap tahunnya harus di periksa oleh Lembaga ke­uangan seperti BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).

Di dalam Keputusan BPK bahwa hasil audit laporan keungan BPJS merupakan bersifat tertutup. Hal ini bertentengan dengan Asas Sis­tem,Jaminan Sosial,Nasional yang me­nye­butkan di dalam Pasal,4 bahwa BPJS di selenggarakan berdasarkan prinsip keterbukaan.

Dari data Anggaran APBN untuk kesehatan.

Bahwa negara selaku pemegang  ke­bijakan seharusnya bertindak lebih bijak, dimana anggaran kesehatan yang men­da­pat porsi sebesar minimal 5% (persen) dari Anggaran Penda­pat­an Be­lanja Negara  (APBN)  dapat  diprio­ritas­­kan untuk mendapat porsi yang le­bih be­sar guna meng­u­ra­ngi beban rakyat.

Dapat disimpulkan bahwa menurut saya ada akar masalah yang terabaikan dalam ta­ta kelola penyelenggaraan BPJS Kesehatan.

Yaitu, manajemen  atau tata kelola BPJS  se­ca­ra keseluruhan yang harus di perbaiki dari nol.

Selain itu juga Putusan Mahkamah A­gung yang sebelumnya membatalkan kenaikan iuran seharusnya menjadi mo­men­tum bagi BPJS untuk merubah secara menyeluruh sistem penyelenggaraan BPJS Kesehatan.

Apa yang jadi permasalahan dari BPJS Kesehatan selama ini, menaikan kembali iuran BPJS Kesehatan bukanlah pilihan yang tepat dan kebijakan ini sangat merugikan rakyat yang masih merasakan dampak dari pandemic covid 19.

Peraturan Presiden nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan dinilai bertentangan dengan Pancasila ke 5 Keadilan sosial bagi seluruh rakyat In­do­nesia, tidak berpihak kepada rakyat dan,tidak berkeadilan sosial untuk seluruh rak­yat Indonesia.

Oleh karena itu Peraturan Presiden nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan tidak sesuai dengan Hukum Ekonomi Syariah.

Sa­ran untuk Penyelenggaran BPJS yang lebih baik lagi

1.Perlunya sistem pengelolaan (manajemen) yang di bentuk secara unit sya­ri’ah agara dapat menjalankan sistem operasional sesuai dengan prinsip sya­ri’ah dalam penyelenggaran jaminan kesehatan tersebut.

2.Perlunya tingkat kesadaran masyarakat dalam membayaran iuran BPJS Ke­sehatan tersebut agar penyelenggaraan BPJS Kesehatan ini berjalan dengan baik.

3.Perlunya pengedalian biaya secara transparan yang harus dikeluarkan untuk menjalankan program jaminan kesehatan dan perlunya mereview ulang sis­tem jaminan sosial nasional secara total agar ditata kembali, baik keper­ser­taan yang harus di optimalkan kembali, maupun jumlah premi iuran BPJS ke­sehatan agara tidak terjadi defisit setiap tahunnya

4.Jikalau memang perlu yang mendesak untuk menaikan iuran BPJS Ke­se­hat­an seharusnya jangan menaikan yang mencapai 100%. Harus ada per­hitungan yang sesuai dengan kemapuan rakyat untuk membayar iuran ter­sebut.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved