Iuran BPJS Kesehatan
Naiknya Iuran BPJS Kesehatan Di Masa Pandemi Covid 19
Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Keputusan tersebut diambil di tengah pandemi virus corona.
Dalam penyelenggaran BPJS Kesehatan dinilai tidak ada transparan, karena masalah defisit yang terjadi setiap tahunnya harus di periksa oleh Lembaga keuangan seperti BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).
Di dalam Keputusan BPK bahwa hasil audit laporan keungan BPJS merupakan bersifat tertutup. Hal ini bertentengan dengan Asas Sistem,Jaminan Sosial,Nasional yang menyebutkan di dalam Pasal,4 bahwa BPJS di selenggarakan berdasarkan prinsip keterbukaan.
Dari data Anggaran APBN untuk kesehatan.
Bahwa negara selaku pemegang kebijakan seharusnya bertindak lebih bijak, dimana anggaran kesehatan yang mendapat porsi sebesar minimal 5% (persen) dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dapat diprioritaskan untuk mendapat porsi yang lebih besar guna mengurangi beban rakyat.
Dapat disimpulkan bahwa menurut saya ada akar masalah yang terabaikan dalam tata kelola penyelenggaraan BPJS Kesehatan.
Yaitu, manajemen atau tata kelola BPJS secara keseluruhan yang harus di perbaiki dari nol.
Selain itu juga Putusan Mahkamah Agung yang sebelumnya membatalkan kenaikan iuran seharusnya menjadi momentum bagi BPJS untuk merubah secara menyeluruh sistem penyelenggaraan BPJS Kesehatan.
Apa yang jadi permasalahan dari BPJS Kesehatan selama ini, menaikan kembali iuran BPJS Kesehatan bukanlah pilihan yang tepat dan kebijakan ini sangat merugikan rakyat yang masih merasakan dampak dari pandemic covid 19.
Peraturan Presiden nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan dinilai bertentangan dengan Pancasila ke 5 Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak berpihak kepada rakyat dan,tidak berkeadilan sosial untuk seluruh rakyat Indonesia.
Oleh karena itu Peraturan Presiden nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan tidak sesuai dengan Hukum Ekonomi Syariah.
Saran untuk Penyelenggaran BPJS yang lebih baik lagi
1.Perlunya sistem pengelolaan (manajemen) yang di bentuk secara unit syari’ah agara dapat menjalankan sistem operasional sesuai dengan prinsip syari’ah dalam penyelenggaran jaminan kesehatan tersebut.
2.Perlunya tingkat kesadaran masyarakat dalam membayaran iuran BPJS Kesehatan tersebut agar penyelenggaraan BPJS Kesehatan ini berjalan dengan baik.
3.Perlunya pengedalian biaya secara transparan yang harus dikeluarkan untuk menjalankan program jaminan kesehatan dan perlunya mereview ulang sistem jaminan sosial nasional secara total agar ditata kembali, baik kepersertaan yang harus di optimalkan kembali, maupun jumlah premi iuran BPJS kesehatan agara tidak terjadi defisit setiap tahunnya
4.Jikalau memang perlu yang mendesak untuk menaikan iuran BPJS Kesehatan seharusnya jangan menaikan yang mencapai 100%. Harus ada perhitungan yang sesuai dengan kemapuan rakyat untuk membayar iuran tersebut.