Iuran BPJS Kesehatan

Naiknya Iuran BPJS Kesehatan Di Masa Pandemi Covid 19

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Ke­­pu­tus­an tersebut diambil di tengah pandemi virus corona.

Editor: Salman Rasyidin
ist
Muhammad Bobby, SH 

Naiknya Iuran BPJS Kesehatan Di Masa Pandemi Covid 19

Oleh : Muhammad Bobby, SH

Alumni Fakultas Syariah/Hukum Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palem­bang dan Anggota DPP-CPI

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Ke­­pu­tus­an tersebut diambil di tengah pandemi virus corona.

Kenaikan ini tertuang dalam Per­pres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Pe­raturan Presiden No­mor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Per­aturan tersebut diteken oleh Pre­si­den Joko Widodo, "Proyeksinya kalau nanti Peraturan Presiden nomor 64 tahun 2020 berjalan, kami hampir tidak defisit,"

BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan. (www.nomorcallcenter.com)

Perpres 64 tahun 2020 dengan rincian tarif iuran BPJS Kesehatan berdasarkan Pe­ra­turan Presiden Nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Iuran pe­serta man­diri Kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000. Iuran peserta mandiri Kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.

Iuran pe­ser­ta mandiri Kelas III juga naik dari Rp 25.500 men­jadi Rp 42.000, namun pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Kendati de­mi­kian, pada 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000

Langkah Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan ber­­ten­ta­ngan dengan putusan Mahkamah Agung, dapat disebut sebagai pe­ng­abaian terhadap hukum atau disobedience of law.

"Tidak boleh lagi ada per­a­turan yang bertentangan de­ngan putusan Mahkamah Agung.

Sebab, itu sama sa­ja dengan menentang putusan pe­radilan,".

Putusan Mahkamah Agung ber­si­fat final dan mengikat terhadap semua orang, termasuk kepada Presiden.

Saya menilai kebijakan Presiden sengaja membuat nominal kenaikan sedikit berbeda dari Peraturan Presiden sebelumnya sebagai dalih agar Peraturan Pre­siden ini tidak di­nilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung.

Pa­dahal, hal itu merupakan upaya penyelundupan hukum.

Mungkin di sana u­pa­ya main hukumnya.

Dengan de­mi­kian, Presiden bisa beralasan bahwa Per­aturan Presiden ini tidak bertentangan de­ngan putusan Mahkamah Agung

Menaikkan iuran bukan satu-satunya cara mengatasi defisit BPJS Kesehatan.

"Me­min­ta pemerintah untuk mengkaji ulang rencana tersebut, mengingat pu­tusan Mah­ka­mah Agung (MA) pada pokoknya melarang pemerintah menaik­kan iuran BPJS ke­sehatan".

Pemerintah semestinya mengedepankan kepen­tingan masyarakat.

Apalagi, saat ini masyarakat berhadapan dengan situasi su­lit akibat pandemi Covid-19.

"Ke­na­i­kan iuran BPJS kesehatan ini justru ber­potensi membuat masyarakat kesulitan dalam membayar iuran BPJS Kese­hat­an sehingga akses layanan kesehatan menjadi ter­ham­bat,"

Pertumbuhan ekonomi Indonesia melemah akibat pandemi covid 19 men­ca­pai mi­n­us 5,2% disaat pademi.

Kenaikan iuran BPJS yang tanpa dasar yang je­las dan per­hi­tungan yang logis, selain hanya untuk menutupi kerugian yang terjadi akibat kesa­la­han dan kelalaian dalam tata penyelenggaraan BPJS. Se­hingga, rakyat yang harus di­be­bani kembali seperti masyarakat kelas ba­wah dan menengah yang justru masih memiliki daya beli yang rendah pada saat masa pademi covid 19.

Kewajiban negara untuk menjamin kesehatan warga negaranya sebagaimana dia­ma­natkan Undang-Undang ternyata telah beralih menjadi kewajiban warga negara guna menjamin kesehatannya sendiri dan kesehatan warga negara lainnya yang di­ta­ng­­gu­ng secara gotong royong.

Hal mana,dipertegas dalam se­rangkaian peraturan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) lebih menekankan bahwa Jaminan Kesehatan yang se­harusnya menjadi hak warga  negara  te­lah be­rubah menjadi kewajiban warga ne­ga­ra kepada Negara. Yaitu, dimu­lai sa­at membayar iuran kepesertaan yang nilainya di­tentukan secara sepihal o­leh pemerintah tanpa memperhatikan kemampuan war­ganya.

Pembayaran iuran BPJS oleh peserta mandiri menjadi seperti membayar ke­­wa­jib­an “Pajak”, dimana bila warga negara tidak mampu akan dikenakan den­da dan san­­ksi lainnya akibat ketidak mampuannya membayar iuran ke­pe­sertaan tersebut.

De­ngan  adanya sanksi tersebut, pemenuhan  atas kesehatan dan  jaminan sosial  di­­be­bankan sepenuhnya kepada warga nega­ra/pen­du­duk yang sejatinya meru­pa­kan pemegang hak.

Sementara negara de­ng­an  ini telah  la­lai dalam menjalankan kewajibannya untuk menghormati (to respect),  me­­lindungi  (to protect), dan me­me­nuhi (to fulfill) Hak Asasi Manusia, khu­sus­nya hak atas kesehatan dan ja­mi­nan so­sial bagi warga.

Kembali naiknya iuran BPJS Kesehatan pada masa pademi covid 19 ini bukan pilihan yang tepat karena banyak orang yang terdampak akibat pa­de­mi covid 19, e­konomi sulit, banyak masyarakat terdampak di PHK dari tem­pat bekerjanya. Oleh ka­rena itu, menaikkan kembali iuran BPJS ini ber­ten­tengan dengan Asas keadilan un­tuk masyarakat yang akan terbebani atas ke­naikan iuran BPJS Kesehatan ter­se­but.

Dalam penyelenggaran BPJS Kesehatan dinilai tidak ada transparan, karena masalah defisit yang terjadi setiap tahunnya harus di periksa oleh Lembaga ke­uangan seperti BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).

Di dalam Keputusan BPK bahwa hasil audit laporan keungan BPJS merupakan bersifat tertutup. Hal ini bertentengan dengan Asas Sis­tem,Jaminan Sosial,Nasional yang me­nye­butkan di dalam Pasal,4 bahwa BPJS di selenggarakan berdasarkan prinsip keterbukaan.

Dari data Anggaran APBN untuk kesehatan.

Bahwa negara selaku pemegang  ke­bijakan seharusnya bertindak lebih bijak, dimana anggaran kesehatan yang men­da­pat porsi sebesar minimal 5% (persen) dari Anggaran Penda­pat­an Be­lanja Negara  (APBN)  dapat  diprio­ritas­­kan untuk mendapat porsi yang le­bih be­sar guna meng­u­ra­ngi beban rakyat.

Dapat disimpulkan bahwa menurut saya ada akar masalah yang terabaikan dalam ta­ta kelola penyelenggaraan BPJS Kesehatan.

Yaitu, manajemen  atau tata kelola BPJS  se­ca­ra keseluruhan yang harus di perbaiki dari nol.

Selain itu juga Putusan Mahkamah A­gung yang sebelumnya membatalkan kenaikan iuran seharusnya menjadi mo­men­tum bagi BPJS untuk merubah secara menyeluruh sistem penyelenggaraan BPJS Kesehatan.

Apa yang jadi permasalahan dari BPJS Kesehatan selama ini, menaikan kembali iuran BPJS Kesehatan bukanlah pilihan yang tepat dan kebijakan ini sangat merugikan rakyat yang masih merasakan dampak dari pandemic covid 19.

Peraturan Presiden nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan dinilai bertentangan dengan Pancasila ke 5 Keadilan sosial bagi seluruh rakyat In­do­nesia, tidak berpihak kepada rakyat dan,tidak berkeadilan sosial untuk seluruh rak­yat Indonesia.

Oleh karena itu Peraturan Presiden nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan tidak sesuai dengan Hukum Ekonomi Syariah.

Sa­ran untuk Penyelenggaran BPJS yang lebih baik lagi

1.Perlunya sistem pengelolaan (manajemen) yang di bentuk secara unit sya­ri’ah agara dapat menjalankan sistem operasional sesuai dengan prinsip sya­ri’ah dalam penyelenggaran jaminan kesehatan tersebut.

2.Perlunya tingkat kesadaran masyarakat dalam membayaran iuran BPJS Ke­sehatan tersebut agar penyelenggaraan BPJS Kesehatan ini berjalan dengan baik.

3.Perlunya pengedalian biaya secara transparan yang harus dikeluarkan untuk menjalankan program jaminan kesehatan dan perlunya mereview ulang sis­tem jaminan sosial nasional secara total agar ditata kembali, baik keper­ser­taan yang harus di optimalkan kembali, maupun jumlah premi iuran BPJS ke­sehatan agara tidak terjadi defisit setiap tahunnya

4.Jikalau memang perlu yang mendesak untuk menaikan iuran BPJS Ke­se­hat­an seharusnya jangan menaikan yang mencapai 100%. Harus ada per­hitungan yang sesuai dengan kemapuan rakyat untuk membayar iuran ter­sebut.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved