Iuran BPJS Kesehatan
Naiknya Iuran BPJS Kesehatan Di Masa Pandemi Covid 19
Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Keputusan tersebut diambil di tengah pandemi virus corona.
Mungkin di sana upaya main hukumnya.
Dengan demikian, Presiden bisa beralasan bahwa Peraturan Presiden ini tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung
Menaikkan iuran bukan satu-satunya cara mengatasi defisit BPJS Kesehatan.
"Meminta pemerintah untuk mengkaji ulang rencana tersebut, mengingat putusan Mahkamah Agung (MA) pada pokoknya melarang pemerintah menaikkan iuran BPJS kesehatan".
Pemerintah semestinya mengedepankan kepentingan masyarakat.
Apalagi, saat ini masyarakat berhadapan dengan situasi sulit akibat pandemi Covid-19.
"Kenaikan iuran BPJS kesehatan ini justru berpotensi membuat masyarakat kesulitan dalam membayar iuran BPJS Kesehatan sehingga akses layanan kesehatan menjadi terhambat,"
Pertumbuhan ekonomi Indonesia melemah akibat pandemi covid 19 mencapai minus 5,2% disaat pademi.
Kenaikan iuran BPJS yang tanpa dasar yang jelas dan perhitungan yang logis, selain hanya untuk menutupi kerugian yang terjadi akibat kesalahan dan kelalaian dalam tata penyelenggaraan BPJS. Sehingga, rakyat yang harus dibebani kembali seperti masyarakat kelas bawah dan menengah yang justru masih memiliki daya beli yang rendah pada saat masa pademi covid 19.
Kewajiban negara untuk menjamin kesehatan warga negaranya sebagaimana diamanatkan Undang-Undang ternyata telah beralih menjadi kewajiban warga negara guna menjamin kesehatannya sendiri dan kesehatan warga negara lainnya yang ditanggung secara gotong royong.
Hal mana,dipertegas dalam serangkaian peraturan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) lebih menekankan bahwa Jaminan Kesehatan yang seharusnya menjadi hak warga negara telah berubah menjadi kewajiban warga negara kepada Negara. Yaitu, dimulai saat membayar iuran kepesertaan yang nilainya ditentukan secara sepihal oleh pemerintah tanpa memperhatikan kemampuan warganya.
Pembayaran iuran BPJS oleh peserta mandiri menjadi seperti membayar kewajiban “Pajak”, dimana bila warga negara tidak mampu akan dikenakan denda dan sanksi lainnya akibat ketidak mampuannya membayar iuran kepesertaan tersebut.
Dengan adanya sanksi tersebut, pemenuhan atas kesehatan dan jaminan sosial dibebankan sepenuhnya kepada warga negara/penduduk yang sejatinya merupakan pemegang hak.
Sementara negara dengan ini telah lalai dalam menjalankan kewajibannya untuk menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fulfill) Hak Asasi Manusia, khususnya hak atas kesehatan dan jaminan sosial bagi warga.
Kembali naiknya iuran BPJS Kesehatan pada masa pademi covid 19 ini bukan pilihan yang tepat karena banyak orang yang terdampak akibat pademi covid 19, ekonomi sulit, banyak masyarakat terdampak di PHK dari tempat bekerjanya. Oleh karena itu, menaikkan kembali iuran BPJS ini bertentengan dengan Asas keadilan untuk masyarakat yang akan terbebani atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut.