Iuran BPJS Kesehatan

Naiknya Iuran BPJS Kesehatan Di Masa Pandemi Covid 19

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Ke­­pu­tus­an tersebut diambil di tengah pandemi virus corona.

Editor: Salman Rasyidin
ist
Muhammad Bobby, SH 

Mungkin di sana u­pa­ya main hukumnya.

Dengan de­mi­kian, Presiden bisa beralasan bahwa Per­aturan Presiden ini tidak bertentangan de­ngan putusan Mahkamah Agung

Menaikkan iuran bukan satu-satunya cara mengatasi defisit BPJS Kesehatan.

"Me­min­ta pemerintah untuk mengkaji ulang rencana tersebut, mengingat pu­tusan Mah­ka­mah Agung (MA) pada pokoknya melarang pemerintah menaik­kan iuran BPJS ke­sehatan".

Pemerintah semestinya mengedepankan kepen­tingan masyarakat.

Apalagi, saat ini masyarakat berhadapan dengan situasi su­lit akibat pandemi Covid-19.

"Ke­na­i­kan iuran BPJS kesehatan ini justru ber­potensi membuat masyarakat kesulitan dalam membayar iuran BPJS Kese­hat­an sehingga akses layanan kesehatan menjadi ter­ham­bat,"

Pertumbuhan ekonomi Indonesia melemah akibat pandemi covid 19 men­ca­pai mi­n­us 5,2% disaat pademi.

Kenaikan iuran BPJS yang tanpa dasar yang je­las dan per­hi­tungan yang logis, selain hanya untuk menutupi kerugian yang terjadi akibat kesa­la­han dan kelalaian dalam tata penyelenggaraan BPJS. Se­hingga, rakyat yang harus di­be­bani kembali seperti masyarakat kelas ba­wah dan menengah yang justru masih memiliki daya beli yang rendah pada saat masa pademi covid 19.

Kewajiban negara untuk menjamin kesehatan warga negaranya sebagaimana dia­ma­natkan Undang-Undang ternyata telah beralih menjadi kewajiban warga negara guna menjamin kesehatannya sendiri dan kesehatan warga negara lainnya yang di­ta­ng­­gu­ng secara gotong royong.

Hal mana,dipertegas dalam se­rangkaian peraturan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) lebih menekankan bahwa Jaminan Kesehatan yang se­harusnya menjadi hak warga  negara  te­lah be­rubah menjadi kewajiban warga ne­ga­ra kepada Negara. Yaitu, dimu­lai sa­at membayar iuran kepesertaan yang nilainya di­tentukan secara sepihal o­leh pemerintah tanpa memperhatikan kemampuan war­ganya.

Pembayaran iuran BPJS oleh peserta mandiri menjadi seperti membayar ke­­wa­jib­an “Pajak”, dimana bila warga negara tidak mampu akan dikenakan den­da dan san­­ksi lainnya akibat ketidak mampuannya membayar iuran ke­pe­sertaan tersebut.

De­ngan  adanya sanksi tersebut, pemenuhan  atas kesehatan dan  jaminan sosial  di­­be­bankan sepenuhnya kepada warga nega­ra/pen­du­duk yang sejatinya meru­pa­kan pemegang hak.

Sementara negara de­ng­an  ini telah  la­lai dalam menjalankan kewajibannya untuk menghormati (to respect),  me­­lindungi  (to protect), dan me­me­nuhi (to fulfill) Hak Asasi Manusia, khu­sus­nya hak atas kesehatan dan ja­mi­nan so­sial bagi warga.

Kembali naiknya iuran BPJS Kesehatan pada masa pademi covid 19 ini bukan pilihan yang tepat karena banyak orang yang terdampak akibat pa­de­mi covid 19, e­konomi sulit, banyak masyarakat terdampak di PHK dari tem­pat bekerjanya. Oleh ka­rena itu, menaikkan kembali iuran BPJS ini ber­ten­tengan dengan Asas keadilan un­tuk masyarakat yang akan terbebani atas ke­naikan iuran BPJS Kesehatan ter­se­but.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved