Iuran BPJS Kesehatan
Naiknya Iuran BPJS Kesehatan Di Masa Pandemi Covid 19
Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Keputusan tersebut diambil di tengah pandemi virus corona.
Naiknya Iuran BPJS Kesehatan Di Masa Pandemi Covid 19
Oleh : Muhammad Bobby, SH
Alumni Fakultas Syariah/Hukum Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang dan Anggota DPP-CPI
Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Keputusan tersebut diambil di tengah pandemi virus corona.
Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Peraturan tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo, "Proyeksinya kalau nanti Peraturan Presiden nomor 64 tahun 2020 berjalan, kami hampir tidak defisit,"

Perpres 64 tahun 2020 dengan rincian tarif iuran BPJS Kesehatan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000. Iuran peserta mandiri Kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.
Iuran peserta mandiri Kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000, namun pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.
Kendati demikian, pada 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000
Langkah Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung, dapat disebut sebagai pengabaian terhadap hukum atau disobedience of law.