Iuran BPJS Kesehatan

Naiknya Iuran BPJS Kesehatan Di Masa Pandemi Covid 19

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Ke­­pu­tus­an tersebut diambil di tengah pandemi virus corona.

Editor: Salman Rasyidin
ist
Muhammad Bobby, SH 

Naiknya Iuran BPJS Kesehatan Di Masa Pandemi Covid 19

Oleh : Muhammad Bobby, SH

Alumni Fakultas Syariah/Hukum Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palem­bang dan Anggota DPP-CPI

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Ke­­pu­tus­an tersebut diambil di tengah pandemi virus corona.

Kenaikan ini tertuang dalam Per­pres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Pe­raturan Presiden No­mor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Per­aturan tersebut diteken oleh Pre­si­den Joko Widodo, "Proyeksinya kalau nanti Peraturan Presiden nomor 64 tahun 2020 berjalan, kami hampir tidak defisit,"

BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan. (www.nomorcallcenter.com)

Perpres 64 tahun 2020 dengan rincian tarif iuran BPJS Kesehatan berdasarkan Pe­ra­turan Presiden Nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Iuran pe­serta man­diri Kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000. Iuran peserta mandiri Kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.

Iuran pe­ser­ta mandiri Kelas III juga naik dari Rp 25.500 men­jadi Rp 42.000, namun pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Kendati de­mi­kian, pada 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000

Langkah Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan ber­­ten­ta­ngan dengan putusan Mahkamah Agung, dapat disebut sebagai pe­ng­abaian terhadap hukum atau disobedience of law.

"Tidak boleh lagi ada per­a­turan yang bertentangan de­ngan putusan Mahkamah Agung.

Sebab, itu sama sa­ja dengan menentang putusan pe­radilan,".

Putusan Mahkamah Agung ber­si­fat final dan mengikat terhadap semua orang, termasuk kepada Presiden.

Saya menilai kebijakan Presiden sengaja membuat nominal kenaikan sedikit berbeda dari Peraturan Presiden sebelumnya sebagai dalih agar Peraturan Pre­siden ini tidak di­nilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung.

Pa­dahal, hal itu merupakan upaya penyelundupan hukum.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved