Tutorial Membuat dan Mengaktifkan EFIN secara Online untuk Lapor SPT Pajak

Untuk melaporkan SPT tahunan, seorang wajib pajak harus sudah memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number).

onlinepajak
Ilustrasi EFIN. 

5. Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.

EFIN yang diperoleh bersifat sangat rahasia, sehingga nomor tersebut harus disimpan dengan baik dan jangan diberitahukan kepada orang lain.

Baca juga: Ada Batas Waktunya, Ini Tata Cara Lapor Pajak Online SPT Tahun 2021, Lengkap Cara Dapat Nomor EFIN

===

Cara Lapor SPT melalui e-Filing

Setelah mendapatkan EFIN dan aktivasi, wajib pajak melaporkan SPT pajak secara online menggunakan e-Filing.

E-Filing dapat diakses pada laman resmi DJP, yakni www.djponline.pajak.go.id.

Berikut tahapannya:

1. Kunjungi laman www.djponline.pajak.go.id. Masukkan nomor NPWP dan password yang telah dibuat.

2. Setelah Anda masuk, klik menu e-filling dan pilih tab SPT lalu pilih jawaban dan isi formulir sesuai dengan kondisi sebenarnya.

3. Jika Anda sudah mengisi formulir dengan lengkap, klik kursor persetujuan dan ambil kode verifikasi yang dikirimkan melalui email maupun SMS.

4. Anda bisa membuka kode verifkasi yang dikirim, untuk dimasukkan ke dalam kolom kode pengiriman. Kemudian, Anda klik tab 'Kirim SPT'.

5. Tahapan selanjutnya, buka e-mail Anda kembali untuk memastikan apakah Anda sudah menerima tanda terima elektronik SPT Tahunan. Cetak, dan simpan.

6. Terakhir, jangan lupa untuk menyimpan NPWP, nomor EFIN, alamat e-mail dan password, serta password DJP online yang nantinya digunakan untuk melapor SPT tahun berikutnya.

Baca juga: Tutorial Mudah Melaporkan SPT Pajak Tahun 2020 dan Syaratnya, Bisa Lewat Onine

===

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Buat dan Aktivasi EFIN Secara Online untuk Lapor SPT"

===

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved