Ada Batas Waktunya, Ini Tata Cara Lapor Pajak Online SPT Tahun 2021, Lengkap Cara Dapat Nomor EFIN
Di Indonesia, setiap orang wajib mendaftarkan diri dan mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP), kecuali ditentukan dalam undang-undang.
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM - Setiap Wajib Pajak (WP) wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang berisi tentang pendapatan kotor dan pajak yang dibayarkan.
WP baik pribadi yang bekerja sebagai pegawai maupun pemilik bisnis/pekerja bebas harus melaporkan SPT.
Wajib pajak bisa berupa wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan.
Wajib pajak Orang Pribadi adalah setiap orang pribadi yang memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak.
Di Indonesia, setiap orang wajib mendaftarkan diri dan mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP), kecuali ditentukan dalam undang-undang.
Wajib Pajak Badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi.
Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Badan sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi :
- Perseroan terbatas
- Perseroan komanditer
- Perseroan lainnya
Badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun
- Firma
- Kongsi
- Koperasi
- Dana pensiun
- Persekutuan
- Perkumpulan
- Yayasan
- Organisasi massa
- Organisasi sosial politik
- Organisasi lainnya
- Lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap
Pelaporan SPT melalui sistem DJP Online.
Batas waktu pelaporan SPT tahunan pribadi adalah setiap tanggal 31 Maret.
Berikut Cara Daftar (Registrasi) DJP Online
Buka website DJP Online atau Klik di Sini
Lalu ikuti perintah yang tertera.
1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dimasukkan hanya angka, tanpa tanda titik (.) dan strip (-).
2. Dapatkan Electronic Filing Identification Number (EFIN) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat bagi Wajib Pajak Orang Pribadi atau di KPP terdaftar bagi Wajib Pajak Badan.