Ada Batas Waktunya, Ini Tata Cara Lapor Pajak Online SPT Tahun 2021, Lengkap Cara Dapat Nomor EFIN

Di Indonesia, setiap orang wajib mendaftarkan diri dan mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP), kecuali ditentukan dalam undang-undang.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM
Cara mudah lapor SPT Tahunan 

3. Klik tombol verifikasi untuk lanjut ke tahap selanjutnya.

Setelah memiliki nomor EFIN dan mendaftar DJP Online barulah bisa melakukan login untuk melaporkan SPT.

Berikut Cara Melaporkan SPT Tahunan

Login ke DJP Online atau Klik DISINI

Dikutip dari www.online-pajak.com

Seorang pegawai biasanya mendapatkan SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS dari pemberi kerja. Apa bedanya SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS?

SPT / Formulir 1770 S adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan lebih dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.  

SPT / Formulir 1770 SS adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan kurang dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir. 

Selain itu, ada juga SPT / Formulir 1770 yaitu Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki bisnis atau pekerjaan bebas. 

CARA MENGISI SPT TAHUNAN PRIBADI : DOKUMEN-DOKUMEN YANG HARUS DIPERSIAPKAN
Sebelum mulai mengisi dan melaporkan SPT Tahunan Pribadi, Anda harus menyiapkan data dari dokumen-dokumen berikut:

1. Formulir 1721 A1 atau A2

Mintalah formulir 1721 A1 atau A2 kepada pemberi kerja Anda. Data dari formulir ini yang harus Anda laporkan pada saat mengakses portal e-Filing SPT Tahunan Pribadi OnlinePajak atau DJP Online. 

2. EFIN

EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identifikasi wajib pajak dari DJP untuk melakukan e-filing atau lapor pajak online.

Untuk mendapatkan EFIN atau bila sudah punya tapi lupa, wajib pajak harus mendatangi KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat dengan membawa NPWP dan mengisi formulir aktivasi EFIN.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved