Tutorial Membuat dan Mengaktifkan EFIN secara Online untuk Lapor SPT Pajak
Untuk melaporkan SPT tahunan, seorang wajib pajak harus sudah memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number).
SRIPOKU.COM -- Seperti diketahui, Ditjen Pajak telah menetapkan tanggal 31 Maret 2021 sebagai batas waktu akhir bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) untuk melaporkan SPT (Surat Pemberutahuan Tahunan) tahun pajak 2020.
Para wajib pajak juga dihimbau untuk segera melaporkan SPT tahunannya sebelum batas waktu yang ditentukan.
Untuk melaporkan SPT tahunan sendiri ada beberapa cara, mulai dari datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KKP) atau via online.
Namun untuk melaporkan SPT tahunan, seorang wajib pajak harus sudah memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number).
Lantas, bagaimana cara mendapatkan EFIN serta proses aktivasinya ?
Baca juga: Bagaimana Cara Lapor SPT Tahunan di DJP Online Kalau Lupa Password dan EFIN ? Ini Caranya
===
Cara Aktivasi
Melansir situs resmi Direktorat Jenderal Pajak Pajak.go.id, EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak.
Transaksi tersebut bisa berupa pelaporan SPT melalui e-Filling maupun pembuatan kode billing pembayaran pajak.
Mulai 2020 lalu, aktivasi EFIN bisa dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor pajak.
SIMPAN Uang Koin Rp1000 Kelapa Sawit 1993, Anda Beruntung, Ada yang Menjual 50 Juta, Ini Faktanya! |
![]() |
---|
'Tanya Saja Suami Mu', Wanita Muda di Palembang Dituduh Pelakor, AIB Disebar di Medsos |
![]() |
---|
Makin Lama Berubah, Ria Ricis Banjir Hujatan Gegara Kepergok Lenggak-Lenggok Pakai Rok Mini: Luv |
![]() |
---|
Masih Ingat Syekh Rasyid, Bocah Hafiz Quran yang Tangannya Dicium Syekh Ali Jaber, Begini Kabarnya! |
![]() |
---|
Nikahi Janda, Karlie Fu Kaget Lihat Tabiat Asli Ikke Nurjannah yang Selama Ini Ditutupi: Please deh |
![]() |
---|