Tutorial Mudah Melaporkan SPT Pajak Tahun 2020 dan Syaratnya, Bisa Lewat Onine
Pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak (SPT) wajib dilakukan oleh setiap warga Indonesia yang sudah memenuhi syarat di bidang perpajakan.
SRIPOKU.COM -- Pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak (SPT) wajib dilakukan oleh setiap warga Indonesia yang sudah memenuhi syarat di bidang perpajakan.
Untuk tahun 2021 ini, setiap warga Indonesia yang sudah menjadi wajib pajak harus segera melaporkan SPT untuk tahun pajak 2020.
Ditjen Pajak sendiri telah menetapkan tanggal 31 maret 2021 sebagai waktu terakhir pelaporan SPT tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP).
Sedangan tanggal 30 April 2021 adalah waktu terakhir pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Badan (WP Badan).
Pelaporan SPT Tahunan sendiri sudah bisa dilakukan dengan tiga tahap yang sangat mudah.
Apa saja syarat dan cara pelaporan SPT Tahunan tersebut ?

===
Syarat Lapor SPT Tahunan
Mengutip laman Direktorat Jenderal Pajak, orang yang bisa melakukan pelaporan SPT Tahunan adalah mereka yang sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP).
Terdaftarnya seseorang menjadi WP ditandai dengan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Bagi mereka yang telah terdaftar sebagai WP atau sudah memiliki NPWP, melaporkan SPT Tahunan adalah wajib hukumnya.
Akan tetapi, ada berkas yang harus dipenuhi untuk bisa menyelesaikan tahapan pelaporan SPT Tahunan.
Untuk Anda yang merupakan WP Orang Pribadi, maka dibutuhkan berkas berupa laporan keuangan.
Untuk WP pelaku UMKM diperlukan Penghitungan Peredaran Bruto dan Pembayaran.
Sementara, untuk WP yang merupakan karyawan, dibutuhkan berkas berupa Bukti Potong Formulir 1721 A1 (karyawan swasta) atau 1721 A2 (pegawai negeri).