Tutorial Mudah Melaporkan SPT Pajak Tahun 2020 dan Syaratnya, Bisa Lewat Onine
Pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak (SPT) wajib dilakukan oleh setiap warga Indonesia yang sudah memenuhi syarat di bidang perpajakan.
Bagi yang belum memiliki NPWP, maka tidak bisa melaporkan SPT Tahunan.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak, Neil Madrin Noor.
"NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan," jelas Neil saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/2/2021).
"Sesuai dengan definisi tersebut, maka yang bersangkutan mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk memiliki NPWP, kemudian memenuhi kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan," lanjut dia.

===
Cara Lapor SPT Tahunan
Untuk melaporkan SPT, WP bisa memilih di antara 3 cara, yakni offline dengan datang langsung ke kantor pelayanan pajak terdekat, melalui jasa pengiriman, dan secara online.
1. Offline/Datang ke Kantor Pajak
Berikut cara atau langkah melaporkan SPT pajak secara offline:
* Isi formulir SPT Tahunan yang disediakan dengan benar, tepat, dan jelas;
* Serahkan formulir itu kepada petugas di KPP tempat Anda melaporkan SPT Tahunan;
* WP akan mendapat tanda terima, bukti bahwa SPT Tahunan telah dilaporkan;
* Selesai, simpan tanda terima yang diberikan berjaga jika suatu waktu dibutuhkan.
2. Lapor SPT Tahunan melalui Jasa Pengiriman
Lakukan langkah ini jika Anda memilih melaporkan SPT pajak melalui jasa pengiriman: