Tutorial Mudah Melaporkan SPT Pajak Tahun 2020 dan Syaratnya, Bisa Lewat Onine
Pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak (SPT) wajib dilakukan oleh setiap warga Indonesia yang sudah memenuhi syarat di bidang perpajakan.
* Masukkan formulir SPT Tahunan ke dalam amplop yang tertutup rapat;
* Sertakan informasi yang memuat nama WP, NPWP, tahun pajak yang dilaporkan, status SPT Tahunan (Nihil/kurang bayar/lebih bayar), jenis SPT (SPT Tahunan/SPT Tahunan Pembetulan ke-XX), nomor telepon, pernyataan, dan tanda tangan WP;
* Kirimkan berkas tersebut ke alamat KPP sesuai tempat Anda terdaftar;
* WP akan mendapatkan Satu Surat Tercatat (bukti pengiriman atau tanda terima berkas), simpan.
3. Pelaporan SPT Pajak secara Online
Pelaporan SPT pajak secara daring bisa dilakukan melalui layanan e-Filling atau e-Form.
Caranya adalah sebagai berikut:
* Masuk ke laman https://djponline.pajak.go.id;
* Login dengan nomor NPWP dan kata sandi yang sudah ada, lalu isikan kode unik (captcha);
* Jawab sejumlah pertanyaan yang tersedia sesuai dengan kondisi dan keadaan WP;
* Isi formulir SPT dengan benar;
* WP akan menerima tanda bukti jika SPT sudah berhasil dilaporkan.
Untuk menggunakan layanan ini, wajib pajak terlebih dahulu harus memiliki nomor e-FIN (Electronic Filling Identification Number) yang bisa didapatkan dengan mendatangi KPP kemudian melakukan aktivasi.
===
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Lapor SPT Pajak dan Syaratnya"
===