Tutorial Mudah Melaporkan SPT Pajak Tahun 2020 dan Syaratnya, Bisa Lewat Onine
Pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak (SPT) wajib dilakukan oleh setiap warga Indonesia yang sudah memenuhi syarat di bidang perpajakan.
SRIPOKU.COM -- Pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak (SPT) wajib dilakukan oleh setiap warga Indonesia yang sudah memenuhi syarat di bidang perpajakan.
Untuk tahun 2021 ini, setiap warga Indonesia yang sudah menjadi wajib pajak harus segera melaporkan SPT untuk tahun pajak 2020.
Ditjen Pajak sendiri telah menetapkan tanggal 31 maret 2021 sebagai waktu terakhir pelaporan SPT tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP).
Sedangan tanggal 30 April 2021 adalah waktu terakhir pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Badan (WP Badan).
Pelaporan SPT Tahunan sendiri sudah bisa dilakukan dengan tiga tahap yang sangat mudah.
Apa saja syarat dan cara pelaporan SPT Tahunan tersebut ?

===
Syarat Lapor SPT Tahunan
Mengutip laman Direktorat Jenderal Pajak, orang yang bisa melakukan pelaporan SPT Tahunan adalah mereka yang sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP).
Terdaftarnya seseorang menjadi WP ditandai dengan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Bagi mereka yang telah terdaftar sebagai WP atau sudah memiliki NPWP, melaporkan SPT Tahunan adalah wajib hukumnya.
Akan tetapi, ada berkas yang harus dipenuhi untuk bisa menyelesaikan tahapan pelaporan SPT Tahunan.
Untuk Anda yang merupakan WP Orang Pribadi, maka dibutuhkan berkas berupa laporan keuangan.
Untuk WP pelaku UMKM diperlukan Penghitungan Peredaran Bruto dan Pembayaran.
Sementara, untuk WP yang merupakan karyawan, dibutuhkan berkas berupa Bukti Potong Formulir 1721 A1 (karyawan swasta) atau 1721 A2 (pegawai negeri).
Bagi yang belum memiliki NPWP, maka tidak bisa melaporkan SPT Tahunan.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak, Neil Madrin Noor.
"NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan," jelas Neil saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/2/2021).
"Sesuai dengan definisi tersebut, maka yang bersangkutan mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk memiliki NPWP, kemudian memenuhi kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan," lanjut dia.

===
Cara Lapor SPT Tahunan
Untuk melaporkan SPT, WP bisa memilih di antara 3 cara, yakni offline dengan datang langsung ke kantor pelayanan pajak terdekat, melalui jasa pengiriman, dan secara online.
1. Offline/Datang ke Kantor Pajak
Berikut cara atau langkah melaporkan SPT pajak secara offline:
* Isi formulir SPT Tahunan yang disediakan dengan benar, tepat, dan jelas;
* Serahkan formulir itu kepada petugas di KPP tempat Anda melaporkan SPT Tahunan;
* WP akan mendapat tanda terima, bukti bahwa SPT Tahunan telah dilaporkan;
* Selesai, simpan tanda terima yang diberikan berjaga jika suatu waktu dibutuhkan.
2. Lapor SPT Tahunan melalui Jasa Pengiriman
Lakukan langkah ini jika Anda memilih melaporkan SPT pajak melalui jasa pengiriman:
* Masukkan formulir SPT Tahunan ke dalam amplop yang tertutup rapat;
* Sertakan informasi yang memuat nama WP, NPWP, tahun pajak yang dilaporkan, status SPT Tahunan (Nihil/kurang bayar/lebih bayar), jenis SPT (SPT Tahunan/SPT Tahunan Pembetulan ke-XX), nomor telepon, pernyataan, dan tanda tangan WP;
* Kirimkan berkas tersebut ke alamat KPP sesuai tempat Anda terdaftar;
* WP akan mendapatkan Satu Surat Tercatat (bukti pengiriman atau tanda terima berkas), simpan.
3. Pelaporan SPT Pajak secara Online
Pelaporan SPT pajak secara daring bisa dilakukan melalui layanan e-Filling atau e-Form.
Caranya adalah sebagai berikut:
* Masuk ke laman https://djponline.pajak.go.id;
* Login dengan nomor NPWP dan kata sandi yang sudah ada, lalu isikan kode unik (captcha);
* Jawab sejumlah pertanyaan yang tersedia sesuai dengan kondisi dan keadaan WP;
* Isi formulir SPT dengan benar;
* WP akan menerima tanda bukti jika SPT sudah berhasil dilaporkan.
Untuk menggunakan layanan ini, wajib pajak terlebih dahulu harus memiliki nomor e-FIN (Electronic Filling Identification Number) yang bisa didapatkan dengan mendatangi KPP kemudian melakukan aktivasi.
===
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Lapor SPT Pajak dan Syaratnya"
===