Kerap Merasa Tidak Tenang Diteror Debt Collector atau Penagih Hutang ? Ini yang Harus Anda Lakukan
Teror dari penagih hutang (debt collector) yang dialami seorang pengguna Twitter belum lama ini langsung menjadi viral di dunia maya.
===
Mencegah Kejahatan Pinjaman Online
Untuk meminimalisasi penipuan dan risiko kejahatan siber dari praktik pinjaman online, Seperti diberitakan Kompas.com, Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L Tobing, mengatakan, sudah ada patroli siber Satgas Waspada Investasi bersama Kemenkominfo.
Patroli siber ini bertujuan untuk memblokir aplikasi situs pinjaman online ilegal setiap hari.
Sementara, bagi masyarakat yang membutuhkan pinjaman, Tongam menyarankan agar melakukan transaksi dengan fintech lending yang terdaftar di OJK.
"Masyarakat punya pilihan untuk meminjam dari fintech lending yg terdaftar atau berizin di OJK. Daftarnya bisa dilihat di website ojk.go.id," ," kata Tongam kepada Kompas.com, Minggu (7/3/2021).
Baca juga: Kucuran Dana PT SMI Capai Rp16 Triliun, Ini Tempat Pemkot Palembang Pinjam Uang untuk Bayar Hutang
===
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Merasa Terancam karena Teror Debt Collector, Ini yang Harus Dilakukan"
===