Kerap Merasa Tidak Tenang Diteror Debt Collector atau Penagih Hutang ? Ini yang Harus Anda Lakukan
Teror dari penagih hutang (debt collector) yang dialami seorang pengguna Twitter belum lama ini langsung menjadi viral di dunia maya.
===
Prosedur Pelaporan
Ancaman dan teror yang dilakukan oleh debt collector tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana siber.
Adapun yang peraturan tentang tindak pidana siber selama ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (UU ITE).
Laporan tindak pidana sendiri merupakan hak bagi korban dan Kantor polisi yang dapat dijadikan tempat untuk melapor menurut Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2007 Pasal 4 Ayat 1 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia antara lain:
* Markas Besar (Mabes) Polri untuk wilayah tingkat nasional
* Kepolisian Daerah (Polda) untuk wilayah Provinsi
* Kepolisian Resort (Polres) untuk wilayah kabupaten/kota
* Kepolisian Sektor (Polsek) untuk wilayah kecamatan
Baca juga: Terlilit Utang tapi Tak Tahu Cara Melunasinya ? Amalkan Ini Sebelum Tidur, Insya Allah Ada Jalan
Seperti diberitakan Kompas.com, 7 Februari 2020, prosedur pelaporan tindak pidana, yaitu:
1. Datang ke bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) selaku pelaksana tugas pokok di bidang pelayanan kepolisian
2. Penyidikan terhadap suatu tindak pidana dilaksanakan berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan
3. Setelah laporan polisi dibuat akan dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor yang dituangkan dalam "Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Pelapor"
Proses pelaporan ini tidak dikenakan biaya.
Jika pelapor dimintai biaya saat melaporkan tindak pidana, maka dapat langsung melaporkan petugas pada Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.