Kerap Merasa Tidak Tenang Diteror Debt Collector atau Penagih Hutang ? Ini yang Harus Anda Lakukan

Teror dari penagih hutang (debt collector) yang dialami seorang pengguna Twitter belum lama ini langsung menjadi viral di dunia maya.

SRIPOKU.COM/Anton
Ilustrasi. 

SRIPOKU.COM -- Teror dari penagih hutang (debt collector) yang dialami seorang pengguna Twitter belum lama ini langsung menjadi viral di dunia maya.

Pengguna Twitter dengan nama akun @ordinarywmnn ini awalnya menggunggah sebuah screenshot (tangkapan gambar) dari sebuah nomor Whatsapp tak dikenal yang ia terima 1 Maret 2021.

Ia merasa terganggu lantara merasa tak pernah melakukan pinjaman uang secara online.

Bahkan, hutang pinjaman online yang disebut sang penagih hutang justru merupakan hutang yang dilakukan salah seorang temannya.

Dalam screenshotnya, sang penagih hutang bakan nekat mengancam @ordinarywmnn dengan menggunakan foto sang anak yang diambil dari foto profil Whatsappnya.

Dalam postingannya, @ordinarywmnn menulis :

"Halo @KPAI_official @TMCPoldaMetro Mohon ditindak atas tindakan ancaman yang dilakukan oleh Debt Collector ( pinjaman online) ini. bermula ketika saya terima chat dari nomor tidak dikenal (debt collector) yang menagih hutang TEMAN saya, dan berujung dia ancam pakai foto anak saya."

Peristiwa ini tak hanya hanya terjadi kali ini. Dalam beberapa kasus pinjaman online, si penagih alias debt collector justru meneror orang yang ada di lingkaran peminjam.

Jika mengalami teror seperti ini, apa yang harus dilakukan ?

Baca juga: Ramadhan Sebentar lagi, Ini Niat Qadha Puasa untuk Bayar Hutang Puasa yang Bolong

Ilustrasi.
Ilustrasi. (www.sacconsumerlaw.com)

===

Laporkan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono menyarankan, mereka yang mendapatkan teror seperti ini agar melaporkan pelaku, maka akan ditindaklanjuti sesuai aturan.

"Jika terdapat perbuatan yang merugikan masyarakat yang dilakukan oleh debt collector agar dilaporkan ke kepolisian untuk ditindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku," kata Rusdi kepada Kompas.com, Senin (8/3/2021).

Pelaporan itu, kata Rusdi, bisa dilakukan dengan datang ke sentra pelayanan kepolisian terdekat.

"Pelapor datang ke sentra pelayanan kepolsian terpadu, yang ada pada polsek, polres, polda, mabes dan laporkan permasalahan yang di hadapi," kata dia.

Baca juga: Kapan Indonesia Bisa Melunasi Hutangnya yang Sudah Tembus 6 Ribu Triliun ?

Ilustrasi.
Ilustrasi. (Ilustrasi)
Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved