Kerap Merasa Tidak Tenang Diteror Debt Collector atau Penagih Hutang ? Ini yang Harus Anda Lakukan
Teror dari penagih hutang (debt collector) yang dialami seorang pengguna Twitter belum lama ini langsung menjadi viral di dunia maya.
SRIPOKU.COM -- Teror dari penagih hutang (debt collector) yang dialami seorang pengguna Twitter belum lama ini langsung menjadi viral di dunia maya.
Pengguna Twitter dengan nama akun @ordinarywmnn ini awalnya menggunggah sebuah screenshot (tangkapan gambar) dari sebuah nomor Whatsapp tak dikenal yang ia terima 1 Maret 2021.
Ia merasa terganggu lantara merasa tak pernah melakukan pinjaman uang secara online.
Bahkan, hutang pinjaman online yang disebut sang penagih hutang justru merupakan hutang yang dilakukan salah seorang temannya.
Dalam screenshotnya, sang penagih hutang bakan nekat mengancam @ordinarywmnn dengan menggunakan foto sang anak yang diambil dari foto profil Whatsappnya.
Dalam postingannya, @ordinarywmnn menulis :
"Halo @KPAI_official @TMCPoldaMetro Mohon ditindak atas tindakan ancaman yang dilakukan oleh Debt Collector ( pinjaman online) ini. bermula ketika saya terima chat dari nomor tidak dikenal (debt collector) yang menagih hutang TEMAN saya, dan berujung dia ancam pakai foto anak saya."
Peristiwa ini tak hanya hanya terjadi kali ini. Dalam beberapa kasus pinjaman online, si penagih alias debt collector justru meneror orang yang ada di lingkaran peminjam.
Jika mengalami teror seperti ini, apa yang harus dilakukan ?
Baca juga: Ramadhan Sebentar lagi, Ini Niat Qadha Puasa untuk Bayar Hutang Puasa yang Bolong

===
Laporkan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono menyarankan, mereka yang mendapatkan teror seperti ini agar melaporkan pelaku, maka akan ditindaklanjuti sesuai aturan.
"Jika terdapat perbuatan yang merugikan masyarakat yang dilakukan oleh debt collector agar dilaporkan ke kepolisian untuk ditindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku," kata Rusdi kepada Kompas.com, Senin (8/3/2021).
Pelaporan itu, kata Rusdi, bisa dilakukan dengan datang ke sentra pelayanan kepolisian terdekat.
"Pelapor datang ke sentra pelayanan kepolsian terpadu, yang ada pada polsek, polres, polda, mabes dan laporkan permasalahan yang di hadapi," kata dia.
Baca juga: Kapan Indonesia Bisa Melunasi Hutangnya yang Sudah Tembus 6 Ribu Triliun ?

===
Prosedur Pelaporan
Ancaman dan teror yang dilakukan oleh debt collector tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana siber.
Adapun yang peraturan tentang tindak pidana siber selama ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (UU ITE).
Laporan tindak pidana sendiri merupakan hak bagi korban dan Kantor polisi yang dapat dijadikan tempat untuk melapor menurut Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2007 Pasal 4 Ayat 1 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia antara lain:
* Markas Besar (Mabes) Polri untuk wilayah tingkat nasional
* Kepolisian Daerah (Polda) untuk wilayah Provinsi
* Kepolisian Resort (Polres) untuk wilayah kabupaten/kota
* Kepolisian Sektor (Polsek) untuk wilayah kecamatan
Baca juga: Terlilit Utang tapi Tak Tahu Cara Melunasinya ? Amalkan Ini Sebelum Tidur, Insya Allah Ada Jalan
Seperti diberitakan Kompas.com, 7 Februari 2020, prosedur pelaporan tindak pidana, yaitu:
1. Datang ke bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) selaku pelaksana tugas pokok di bidang pelayanan kepolisian
2. Penyidikan terhadap suatu tindak pidana dilaksanakan berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan
3. Setelah laporan polisi dibuat akan dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor yang dituangkan dalam "Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Pelapor"
Proses pelaporan ini tidak dikenakan biaya.
Jika pelapor dimintai biaya saat melaporkan tindak pidana, maka dapat langsung melaporkan petugas pada Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
===
Mencegah Kejahatan Pinjaman Online
Untuk meminimalisasi penipuan dan risiko kejahatan siber dari praktik pinjaman online, Seperti diberitakan Kompas.com, Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L Tobing, mengatakan, sudah ada patroli siber Satgas Waspada Investasi bersama Kemenkominfo.
Patroli siber ini bertujuan untuk memblokir aplikasi situs pinjaman online ilegal setiap hari.
Sementara, bagi masyarakat yang membutuhkan pinjaman, Tongam menyarankan agar melakukan transaksi dengan fintech lending yang terdaftar di OJK.
"Masyarakat punya pilihan untuk meminjam dari fintech lending yg terdaftar atau berizin di OJK. Daftarnya bisa dilihat di website ojk.go.id," ," kata Tongam kepada Kompas.com, Minggu (7/3/2021).
Baca juga: Kucuran Dana PT SMI Capai Rp16 Triliun, Ini Tempat Pemkot Palembang Pinjam Uang untuk Bayar Hutang
===
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Merasa Terancam karena Teror Debt Collector, Ini yang Harus Dilakukan"
===