Bagaimana Cara Mengurus KTP Elektronik yang Hilang atau Rusak ? Ini Tahapannya, Mudah dan Gampang

Hilang atau rusaknya KTP membuat Anda harus segara mengurusnya kembali agar tak menemui masalah jika anda tak memiliki KTP.

SRIPOKU.COM / Rahmaliyah
Penyerahan KTP Elektronik ke masyarakat yang melakukan pengurusan KTP El di UPT Zona I Disdukcapil MPP, Jumat (5/2/2021) 

* Pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar dengan ketentuan background biru untuk tahun kelahiran genap dan background merah untuk tahun kelahiran ganjil. Foto ini untuk dibawa ke kantor kelurahan.

* Pas foto 4x6 sebanyak 2 lembar dengan ketentuan background biru untuk tahun kelahiran genap dan background merah untuk tahun kelahiran ganjil. Foto ini untuk dibawa ke kantor kecamatan.

* Foto copy Kartu Keluarga (KK).

* Foto copy E-KTP yang hilang jika ada.

* Surat pengantar dari RT/RW.

Baca juga: Apakah Foto Kita di e-KTP atau KTP Elektronik Bisa Diganti ? Ini Jawabannya

Disdukcapil Empat Lawang melayani perekaman E-KTP, Senin (30/6/2020).
Disdukcapil Empat Lawang melayani perekaman E-KTP, Senin (30/6/2020). (SRIPOKU.COM/AWIJAYA)

===

Mengurus ke Instansi Terkait

Tahapan berikutnya, jika KTP hilang, silakan langsung ke kantor polisi untuk membuat laporan kehilangan dan meminta surat keterangan kehilangan.

Surat keterangan kehilangan ini adalah syarat utama mengurus penerbitan atau pembuatan ulang E-KTP.

Setelah semua dokumen lengkap, barulah melangkah ke kelurahan untuk meminta surat permohonan pembuatan E-KTP baru.

Dari kelurahan, langsung ke kecamatan atau langsung ke dinas kependudukan dengan membawa semua berkas tambahan.

Setelah berkas diperiksa dan memenuhi syarat, maka proses pembuatan KTP elektronik baru akan berjalan.

Lama pembuatan E-KTP ini sekitar 7 hari kerja.

Jika E-KTP sudah jadi, Anda harus mengambilnya sendiri ke kecamatan karena membutuhkan verifikasi berupa sidik jari.

Seluruh proses pembuatan E-KTP ini tidak dipungut biaya.

Baik dari kepolisian, kelurahan, kecamatan atau dinas kependudukan.

Baca juga: Hanya Butuh Waktu 10 Menit, Ini Cara Cetak KTP, KK, Akta dan KIA di Anjungan Dukcapil Mandiri di Mal

===

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Mengurus E-KTP yang Hilang atau Rusak"

===

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved