Bagaimana Cara Mengurus KTP Elektronik yang Hilang atau Rusak ? Ini Tahapannya, Mudah dan Gampang
Hilang atau rusaknya KTP membuat Anda harus segara mengurusnya kembali agar tak menemui masalah jika anda tak memiliki KTP.
SRIPOKU.COM -- Setiap warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun ke atas diwajibkan untuk memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) sebagai tanda pengenal wajib.
Hal ini menjadi penting karena di dalam KTP tertera NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang berfungsi sebagai alat verifikasi dan validasi data kependudukan seseorang.
Nantinya NIK dipergunakan untuk mengurus banyak hal, mulai dari keperluan perbankan, kepengurusan BPJS, pembuatan SIM, sampai mengurus dokumen-dokumen penting lainnya.
Pentingnya fungsi KTP dalam kehidupan sehari-hari membuat anda harus menjaganya dnegan baik.
Namun tidak jarang, beberapa kejadian justru menyebabkan KTP mengalami kerusakan atau bahkan hilang.
Hilang atau rusaknya KTP membuat Anda harus segara mengurusnya kembali agar tak menemui masalah jika anda tak memiliki KTP.
Lalu, apa yang harus dilakukan jika KTP yang dimiliki mengalami kerusakan atau bahkan hilang ?
Baca juga: Cara Ganti Foto KTP di Disdukcapil, Berikut Syarat dan Ketentuannya, Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW

===
Siapkan dokumen
Dilansir dari laman Portal Informasi Indonesia, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen utama, yaitu:
* Surat kehilangan E-KTP dari kantor polisi.
* Surat pengantar dari kelurahan.
* Formulir permohonan KTP baru dari kelurahan.
* Jika E-KTP rusak, tak perlu membawa surat keterangan dari kantor kepolisian, cukup membawa KTP yang rusak.
Selain dokumen utama, siapkan juga dokumen tambahan seperti :
* Pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar dengan ketentuan background biru untuk tahun kelahiran genap dan background merah untuk tahun kelahiran ganjil. Foto ini untuk dibawa ke kantor kelurahan.
* Pas foto 4x6 sebanyak 2 lembar dengan ketentuan background biru untuk tahun kelahiran genap dan background merah untuk tahun kelahiran ganjil. Foto ini untuk dibawa ke kantor kecamatan.
* Foto copy Kartu Keluarga (KK).
* Foto copy E-KTP yang hilang jika ada.
* Surat pengantar dari RT/RW.
Baca juga: Apakah Foto Kita di e-KTP atau KTP Elektronik Bisa Diganti ? Ini Jawabannya

===
Mengurus ke Instansi Terkait
Tahapan berikutnya, jika KTP hilang, silakan langsung ke kantor polisi untuk membuat laporan kehilangan dan meminta surat keterangan kehilangan.
Surat keterangan kehilangan ini adalah syarat utama mengurus penerbitan atau pembuatan ulang E-KTP.
Setelah semua dokumen lengkap, barulah melangkah ke kelurahan untuk meminta surat permohonan pembuatan E-KTP baru.
Dari kelurahan, langsung ke kecamatan atau langsung ke dinas kependudukan dengan membawa semua berkas tambahan.
Setelah berkas diperiksa dan memenuhi syarat, maka proses pembuatan KTP elektronik baru akan berjalan.
Lama pembuatan E-KTP ini sekitar 7 hari kerja.
Jika E-KTP sudah jadi, Anda harus mengambilnya sendiri ke kecamatan karena membutuhkan verifikasi berupa sidik jari.
Seluruh proses pembuatan E-KTP ini tidak dipungut biaya.
Baik dari kepolisian, kelurahan, kecamatan atau dinas kependudukan.
Baca juga: Hanya Butuh Waktu 10 Menit, Ini Cara Cetak KTP, KK, Akta dan KIA di Anjungan Dukcapil Mandiri di Mal
===
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Mengurus E-KTP yang Hilang atau Rusak"
===