Bagaimana Cara Mengurus KTP Elektronik yang Hilang atau Rusak ? Ini Tahapannya, Mudah dan Gampang
Hilang atau rusaknya KTP membuat Anda harus segara mengurusnya kembali agar tak menemui masalah jika anda tak memiliki KTP.
SRIPOKU.COM -- Setiap warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun ke atas diwajibkan untuk memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) sebagai tanda pengenal wajib.
Hal ini menjadi penting karena di dalam KTP tertera NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang berfungsi sebagai alat verifikasi dan validasi data kependudukan seseorang.
Nantinya NIK dipergunakan untuk mengurus banyak hal, mulai dari keperluan perbankan, kepengurusan BPJS, pembuatan SIM, sampai mengurus dokumen-dokumen penting lainnya.
Pentingnya fungsi KTP dalam kehidupan sehari-hari membuat anda harus menjaganya dnegan baik.
Namun tidak jarang, beberapa kejadian justru menyebabkan KTP mengalami kerusakan atau bahkan hilang.
Hilang atau rusaknya KTP membuat Anda harus segara mengurusnya kembali agar tak menemui masalah jika anda tak memiliki KTP.
Lalu, apa yang harus dilakukan jika KTP yang dimiliki mengalami kerusakan atau bahkan hilang ?
Baca juga: Cara Ganti Foto KTP di Disdukcapil, Berikut Syarat dan Ketentuannya, Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW

===
Siapkan dokumen
Dilansir dari laman Portal Informasi Indonesia, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen utama, yaitu:
* Surat kehilangan E-KTP dari kantor polisi.
* Surat pengantar dari kelurahan.
* Formulir permohonan KTP baru dari kelurahan.
* Jika E-KTP rusak, tak perlu membawa surat keterangan dari kantor kepolisian, cukup membawa KTP yang rusak.
Selain dokumen utama, siapkan juga dokumen tambahan seperti :