Berita Ogan Ilir

Pecat TKS Selingkuh, Dinas Sosial Ogan Ilir Digugat Pengacara Pelakor, Irawan Sulaiman: Kami Siap

Kepala Dinsos Ogan Ilir, Irawan Sulaiman mengatakan, gugatan ini setelah sebelumnya somasi yang dilayangkan kuasa hukum TKS berinisial FT (30 tahun) t

Editor: RM. Resha A.U
SRIPOKU.COM/Resha AU
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ogan Ilir, Irawan Sulaiman. 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Ogan Ilir dalam waktu dekat akan menjalani sidang gugatan oleh tenaga kerja sukarela (TKS) yang dipecat karena laporan perselingkuhan.

Kepala Dinsos Ogan Ilir, Irawan Sulaiman mengatakan, gugatan ini setelah sebelumnya somasi yang dilayangkan kuasa hukum TKS berinisial FT (30 tahun) tersebut.

"Somasi ke Dinsos Ogan Ilir pada pertengahan Februari lalu. Sekarang gugatan dilayangkan kepada kami," kata Irawan saat ditemui di kantornya di Indralaya, Sabtu (6/3/2021).

Baca juga: WA Ketua DPC Partai Demokrat Ogan Ilir Centang Biru Saat Ditanya Apel Siaga Pimpinan ishak Mekki

Baca juga: 2 Bulan Berlalu, Arkana Bayi 7 Bulan Korban Sriwijaya Air SJ 182 Asal Ogan Ilir Belum Ditemukan

Surat gugatan tersebut diterima pada 1 Maret lalu setelah sebelumnya Dinsos Ogan Ilir diberi waktu tiga hari untuk merubah keputusan pemecatan.

Namun Dinsos Ogan Ilir bergeming dan siap mengikuti sidang gugatan di Pengadilan Negeri Kayuagung pada 10 Maret mendatang.

"Kami siap hadir (mengikuti sidang gugatan)," tegas Irawan.

Dinsos Ogan Ilir kini sedang menunggu petunjuk dari pimpinan mengenai sidang gugatan ini.

"Yang akan mengikuti sidang ini bisa saya atau diwakili bagian hukum. Kami menunggu keputusan pimpinan," jelas Irawan.

Baca juga: Bupati Ogan Ilir Komitmen, Segera Lunasi Tunggakan Listrik Rp2,5 Miliar pada PLN

Baca juga: Empat Perwira di Wilayah Polres Ogan Ilir Dimutasi, Kapolsek Indralaya Sespimma, Berikut Daftarnya

Irawan mengatakan, pemecatan FT dilakukan setelah Dinsos Ogan Ilir menerima kabar yang bersangkutan dilaporkan ke polisi karena perkara perselingkuhan.

Berita mengenai perkara perselingkuhan ini pun mencuat ke publik.

"(Diberhentikan) karena dinilai mencemarkan nama baik instansi," ujar Irawan.

Jika tidak melakukan pemecatan, kata Irawan, ia khawatir mendapat konsekuensi lebih besar, yakni persepsi buruk maupun tekanan dari masyarakat.

"Kalau tidak diberhentikan, bagaimana? Nanti malah dituduh Kepala Dinsos Ogan Ilir mendukung perbuatan itu. Ya sudah, saya pilih disomasi, saya siap," kata Irawan menegaskan.

Baca juga: Melirik Budidaya Jamur Tiram di Ogan Ilir, Berdayakan Masyarakat Desa, Bertahan di Tengah Pandemi

Baca juga: Dilaporkan ke Polisi sebagai Pelakor, Lalu Dipecat sebagai TKS, Wanita Ini Somasi Kadinsos Ogan Ilir

Sementara AL (38 tahun), PNS di Dinsos Ogan Ilir yang menjadi selingkuhan FT, kini masih bekerja seperti biasa.

Namun AL telah diberi pernyataan tidak puas dari pimpinan.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved