Berita Ogan Ilir

Dilaporkan ke Polisi sebagai Pelakor, Lalu Dipecat sebagai TKS, Wanita Ini Somasi Kadinsos Ogan Ilir

FT (30 tahun) yang dilaporkan sebagai perebut laki orang (pelakor), melayangkan somasi kepada Kepala Dinsos Ogan Ilir, Irawan Sulaiman.

Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/ANTONI AGUSTINO
Ilustrasi pelakor (perebut lakit orang) 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Kasus dugaan selingkuh dan nikah siri yang terjadi di Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan, beberapa waktu lalu, kini memasuki babak baru.

Pasca dipecat sebagai tenaga kerja sukarela (TKS), FT (30 tahun) yang dilaporkan sebagai perebut laki orang (pelakor), melayangkan somasi kepada Kepala Dinsos Ogan Ilir, Irawan Sulaiman.

Baca juga: Bocor Status WA Diduga Milik Nissa Sabyan Imbas Disebut Pelakor, Singgung Ujian, Asli Atau palsu?

Baca juga: Viral Video Ayah Terjerat Pelakor, Anak Ini Merengek Kangen Ayahnya, Chat dan Voice Note Cuma Dibaca

"Saya disomasi oleh kuasa hukum FT," kata Irawan ditemui di sela kegiatan pembagian bansos korban kebakaran di Pemulutan, Ogan Ilir, Sabtu (27/2/2021).

Dikatakan Irawan, somasi itu diterimanya beberapa hari yang lalu.

"Kalau tidak salah, somasi kepada saya itu hari Rabu atau Kamis pekan lalu. Tanggal 17 atau 18 Februari. Sekitar itulah," ungkap Irawan.

Ia mengatakan, pemecatan FT dilakukan setelah Dinsos Ogan Ilir menerima kabar FT dilaporkan ke polisi karena perkara perselingkuhan.

Berita mengenai perkara perselingkuhan ini pun mencuat ke publik.

Baca juga: Hukum Pelakor dalam Islam, tak Hanya Akhirat Ternyata di Dunia Begini Ganjaran Merebut Suami Orang

"(Diberhentikan) karena dinilai mencemarkan nama baik instansi," tegas Irawan.

Jika tidak melakukan pemecatan, kata Irawan, ia khawatir mendapat konsekuensi lebih besar, yakni persepsi buruk maupun tekanan dari masyarakat.

"Kalau tidak diberhentikan, bagaimana? Nanti malah dituduh Kepala Dinsos Ogan Ilir mendukung perbuatan itu. Ya sudah, saya pilih disomasi. Saya siap," kata Irawan kembali menegaskan.

Sementara AL (38 tahun), PNS di Dinsos Ogan Ilir yang diduga menjadi selingkuhan FT, kini masih bekerja seperti biasa.

Namun AL telah diberi pernyataan tidak puas dari pimpinan.

Baca juga: DUNIA Cuma Sementara, Jangan Terbuai Suami Orang, Nissa Sabyan Bungkam Disebut Pelakor

"Pelanggaran itu konsekuensinya ada tiga. Teguran lisan, tertulis dan pernyataan tidak puas dari pimpinan. Tapi dia (AL) masih ngantor," terang Irawan.

Meski demikian, keputusan tentang status ASN yang dinilai melanggar ketentuan, tetap diserahkan kepada Sekda Ogan Ilir.

Adapun Dinsos tak memiliki wewenang untuk memberhentikan AL, seperti halnya memberhentikan FT yang merupakan TKS.

"Kewenangan tetap di Sekda dengan menindaklanjuti rekomendasi Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)," kata Irawan. (Agung Dwipayana)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved